OKU TIMUR,IntensNews.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur berhasil membongkar praktik prostitusi online berkedok jasa kencan yang beroperasi secara terselubung di sebuah kontrakan di Gang Mawar, Desa Tugu Harum, Kecamatan Belitang Madang Raya (BMR), pada Selasa malam (21/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kontrakan tersebut diduga menjadi tempat praktik perdagangan orang (TPPO). Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan dua perempuan muda yang menjadi korban eksploitasi seksual dan menangkap seorang perempuan berinisial N (40) alias Sela, yang berperan sebagai muncikari atau perantara bisnis haram tersebut.
Kasus ini terungkap setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Timur melakukan penyelidikan terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui menawarkan jasa perempuan melalui pesan WhatsApp, lengkap dengan tarif dan waktu pertemuan.
Pada sore sebelum penggerebekan, seorang saksi menyamar sebagai pelanggan mendatangi kontrakan tersebut. Namun pelaku meminta datang kembali setelah waktu Magrib karena “barang” belum tiba. Beberapa jam kemudian, pelaku mengirim pesan bahwa “perempuannya sudah ada” dan mematok harga Rp600.000 untuk dua orang.
Setelah kesepakatan, saksi menyerahkan uang tunai Rp700.000, dan tak lama kemudian, tim Unit PPA langsung melakukan penggerebekan. Polisi mengamankan dua korban perempuan berinisial DA (18), warga Madang Suku I, OKU Timur, dan NH (24), warga Tungkal Ilir, Banyuasin.
Kedua korban mengaku awalnya dijanjikan pekerjaan, tanpa mengetahui bahwa mereka akan dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Kini keduanya telah mendapat pendampingan dari Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur bekerja sama dengan Dinas Sosial setempat.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- Uang tunai Rp700.000 hasil transaksi
- Satu unit handphone Vivo Y18 warna hitam
- Pakaian korban saat kejadian
Seluruh barang bukti kini diamankan di Polres OKU Timur untuk proses penyidikan.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, melalui Kasat Reskrim Iptu Rendi Ramadhona dan Kanit PPA Ipda Sudono, membenarkan penangkapan tersebut.
“Tindakan ini jelas melanggar hukum dan sangat kami sesalkan. Kasus ini murni tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus prostitusi online berkedok jasa kencan,” tegas Ipda Sudono.
Pelaku dijerat Pasal 11 jo Pasal 2 dan/atau Pasal 12 jo Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.
Kasat Reskrim menegaskan, Polres OKU Timur berkomitmen memberantas segala bentuk eksploitasi seksual dan perdagangan orang di wilayah hukumnya.
“Tidak ada ruang bagi pelaku perdagangan orang di OKU Timur. Siapa pun yang mencoba bermain-main dengan kejahatan seperti ini akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Polres OKU Timur juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran pekerjaan dengan iming-iming penghasilan besar, karena sering menjadi modus perekrutan eksploitasi seksual.
Dengan terbongkarnya kasus ini, diharapkan masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi menjadi tindak kejahatan serupa.






