PALEMBANG,IntensNews.id – Polrestabes Palembang kembali mengungkap kasus vandalisme yang merusak sejumlah fasilitas dan ruang publik di Kota Palembang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat pelaku yang diduga terlibat, yakni MR, MAA, YAK, dan EOP.
Keempat pelaku diduga melakukan aksi pencoretan pada fasilitas umum dan ruang publik di sejumlah lokasi di Kota Palembang. Saat ini mereka telah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, didampingi Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Patria Tama Polrestabes Palembang, Rabu (3/6/2026).
Kombes Pol Sonny menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait aksi vandalisme yang terjadi pada Maret 2026.
“Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/972/III/2026/SPKT/Polrestabes Palembang tanggal 26 Maret 2026, kami berhasil mengungkap kasus vandalisme yang terjadi di wilayah Kota Palembang,” ujarnya.
Menurut Sonny, aksi tersebut bermula saat salah satu pelaku menemukan lokasi yang dianggap menarik untuk dijadikan sasaran coretan.
“Pada 24 Maret 2026, pelaku pertama melihat spot yang dianggap menarik di Jalan Kapten A Rivai Palembang. Pelaku kemudian melakukan aksi vandalisme menggunakan cat semprot yang telah dipersiapkan sebelumnya,” jelasnya.
Tidak lama kemudian, tiga pelaku lainnya datang dan melakukan aksi serupa di lokasi yang sama.
“Selanjutnya datang pelaku kedua, ketiga, dan keempat yang turut melakukan pencoretan di tempat tersebut,” katanya.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi para pelaku berdasarkan sejumlah petunjuk yang ditemukan di lapangan.
“Setelah kami menerima laporan, dilakukan pendalaman dan identifikasi hingga akhirnya para pelaku berhasil diamankan dan diperiksa di Satreskrim Polrestabes Palembang,” tambahnya.
Terkait motif, Sonny menyebut aksi vandalisme tersebut dipicu rasa kecewa para pelaku terhadap hasil mural yang pernah dibuat sebelumnya.
“Para pelaku merasa tidak senang karena pada Agustus 2025 lokasi tersebut dijadikan ajang perlombaan mural. Hasil perlombaan itu menutupi coretan yang sebelumnya mereka buat,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 331 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dapat dipidana dengan pidana denda kategori II,” tegas Sonny.
Sementara itu, Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menyatakan Pemerintah Kota Palembang selama ini telah menyediakan ruang bagi para seniman mural dan grafiti untuk menyalurkan kreativitas secara positif.
“Jauh-jauh hari kami sudah mengakomodasi kreativitas seni masyarakat melalui berbagai perlombaan mural dan grafiti. Tujuannya agar kreativitas anak muda dapat memperindah Kota Palembang,” katanya.
Menurut Ratu Dewa, sejumlah hasil mural yang dibuat melalui program resmi pemerintah mendapat apresiasi luas dari masyarakat karena mampu mempercantik wajah kota.
“Seperti di kawasan Simpang Charitas, sekitar Masjid Agung, hingga Simpang Lima DPRD yang saat ini terlihat lebih indah dan mendapat apresiasi masyarakat,” ujarnya.
Namun demikian, masih ditemukan aksi vandalisme yang justru merusak nilai estetika ruang publik.
“Kami mengajak masyarakat untuk memahami bahwa vandalisme merusak tatanan keindahan kota. Nilai estetika menjadi tidak rapi dan tidak indah,” katanya.
Ratu Dewa mengaku prihatin karena aksi vandalisme masih ditemukan di berbagai sudut Kota Palembang, termasuk pada tiang LRT, pagar, dan fasilitas umum lainnya.
Karena itu, Pemkot Palembang bersama kepolisian akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan aturan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami berharap masyarakat yang memiliki bakat seni dan kreativitas dapat memanfaatkan ruang-ruang yang telah disediakan pemerintah. Silakan berkarya, tetapi jangan merusak fasilitas umum maupun lingkungan yang telah tertata,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan, ketertiban, dan keindahan Kota Palembang.
“Mari kita bersinergi dengan kepolisian, dinas terkait, kecamatan, dan kelurahan agar Kota Palembang tetap bersih, tertib, indah, dan nyaman untuk semua,” tandasnya.






