Polrestabes Palembang Ringkus Tiga Spesialis Pencurian Kabel Listrik di IT III

  • Bagikan

PALEMBANG, IntensNews.id — Polrestabes Palembang jajaran Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar instalasi kabel listrik di sebuah bangunan proyek di wilayah Kecamatan Ilir Timur III, Kota Palembang.

Dalam operasi penangkapan yang dilakukan Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim, tiga tersangka masing-masing berinisial MG (25), MHR (20), dan H (19) berhasil diamankan tanpa perlawanan di kediaman masing-masing pada Rabu (13/05/2026).

Pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang saksi pelapor berinisial A (31), selaku pemegang kuasa dari korban JD (38), seorang kontraktor bangunan yang kehilangan instalasi kabel listrik di proyek bangunan di Jalan Betet, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp20 juta. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, petugas menemukan petunjuk penting melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian yang memperlihatkan aktivitas ketiga pelaku saat melakukan pencurian kabel instalasi listrik.

Berbekal bukti visual dan keterangan saksi di lapangan, Tim Opsnal Unit Pidum bergerak melakukan pengejaran dan berhasil mengidentifikasi keberadaan para tersangka.

Penangkapan dilakukan secara prosedural dengan memperlihatkan surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan sebelum ketiganya dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan para tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu buah tang bergagang plastik warna oranye-hitam, satu helai jaket warna hitam, dan potongan kabel warna putih yang diduga merupakan sisa hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Musa Jedi Permana menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.

“Penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam merespons setiap gangguan keamanan. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengganggu ketertiban umum dan stabilitas kamtibmas. Polda Sumsel terus meningkatkan patroli dan respons cepat terhadap setiap laporan warga,” ujarnya.

Polda Sumatera Selatan juga kembali mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila menemukan situasi mencurigakan atau membutuhkan kehadiran polisi secara cepat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *