Intensnews.id,PALEMBANG,- Personel Polsek Kalidoni Palembang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja yang berawal dari laporan masyarakat bahwa akan adanya peredaran narkoba .
Kapolsek Kalidoni, AKP Ali Sadikin didampingi Kanit Reskrim, Iptu Chepi Aminuddin SH menerangkan, bahwa mendapati informasi adanya peredaran narkoba tersebut anggota reskim Polsek langsung bergerak
Informasi yang didapatkan bahwa sering terjadinya peredaran narkoba jenis ganja berada di Jalan Pasundan, Kecamatan Kalidoni Palembang.
“Setelah berada di TKP, anggota kita mencurigai seorang pria menggunakan sepeda motor, kemudian dilakukan penggeledahan dan didapatkan paket ganja seberat 4,14 gram,” ujarnya, Rabu 20 Maret 2024.
Tersangka diketahui bernama M Alfa Reza (19) warga Jalan Pasundan, Lorong Nungtjik, Kecamatan Kalidoni Palembang.
Kemudian anggota melakukan pengembangan di Jalan Seduduk Putih, Komplek Tuna Netra, Kecamatan IT III Palembang menangkap tersangka M Padri (27) yang sedang di rumahnya.
“Setelah itu, dari nyanyian tersangka M Padri anggota kita kembali mengembangkan ungkapan tersebut,” terang AKP Ali dalam press release di Mapolsek Kalidoni Palembang.
Dan berhasil menangkap tersangka Julio Kurnia Saputra alias Leo (27) di Jalan Sirna Raga, Lorong Masjid II, Kecamatan Kemuning Palembang.
Dari lokasi ketiga tersebut diamankan barang bukti 1 Kg sabu, 2 buah plastik berisikan 18 paket kecil ganja, 4 paket sedang ganja, 2 paket besar dengan berat 750 gram
“Ketiga tersangka dan berang bukti langsung dibawa ke Mapolsek kita dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya. Kemudian dari pengakuan tersangka Leo bahwa barang bukti yang diamankan merupakan titipan.
“Jadi kata tersangka Leo ini kalau barang tersebut merupakan titipan dari pelaku inisial AG dengan upah Rp1,5 juta,” tambah AKP Ali.
Ketiga tersangka dijerat pasal 111 Ayat (2) atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kemudian Pasal 111 Ayat (2) atau 114 Ayat (2) undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara itu, tersangka Leo mengakui perbuatannya. “Memang benar adanya barang tersebut di dalam rumah saya, tapi itu bukan milik saya tapi titipan dari AG dengan upah Rp1,5 juta,” tukasnya. (Febri Tahir)






