Intensnews.id,Musi Banyuasin, 3 Agustus 2025 – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI) mempertanyakan sikap aparat kepolisian dalam menangani kasus kebakaran enam sumur minyak ilegal di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Pasalnya, salah satu warga berinisial DN telah mengakui sebagai pengelola salah satu sumur aktif yang terbakar dalam kejadian pada Rabu, 30 Juli 2025, namun hingga kini belum ditahan.
Ketua Umum POSE RI, Desri, SH menyatakan bahwa pengakuan DN semestinya cukup untuk ditindaklanjuti secara hukum. “DN sudah mengakui sebagai pengelola sekaligus pemilik salah satu sumur yang terbakar. Bahkan sudah diperiksa polisi. Lantas, apakah masih kurang dua alat bukti untuk menahan pelaku?” ungkapnya, Minggu (3/8).
Desri juga menyoroti kabar yang menyebut DN merupakan istri dari seorang perwira militer. Bila benar ada intervensi, menurutnya, hal itu mencederai prinsip equality before the law.
POSE RI mendesak agar seluruh pemilik sumur ilegal yang terlibat dalam insiden tersebut diproses secara hukum. “Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada jabatan atau tekanan eksternal. Polsek Keluang jangan ragu bertindak,” tegasnya.
Sebagai informasi, kebakaran terjadi sekitar pukul 08.20 WIB di lokasi Cobra 1 Blok I 28 atau dikenal sebagai Pintu Air 7. Tiga sumur aktif milik DN, Eko, dan Rustam dilaporkan terbakar, sementara dua lainnya dalam kondisi tidak beroperasi.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Polsek Keluang mengenai tindak lanjut atas kasus tersebut. (*)


