PPAM Indonesia Kecam Polsek Rantau Bayur Terkait Penangguhan Tahanan Kasus Penganiayaan, Desak Kapolda Sumsel Bertindak

  • Bagikan

BANYUASIN, intensnews.id — Ketua Umum PPAM Indonesia, Effendi Mulia, melayangkan kecaman keras terhadap Polsek Rantau Bayur, Polres Banyuasin, terkait penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penganiayaan berat berinisial S alias L.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul dilepaskannya tersangka beberapa hari setelah penangkapan, dalam perkara yang dilaporkan melalui LP/B/569/V/2025/SPKT/POLDA SUMSEL.

Menurut Effendi Mulia, keputusan penangguhan penahanan dengan alasan sakit dinilai menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, khususnya keluarga korban Agus Triyanto yang mengalami luka serius pada bagian tangan akibat dugaan pembacokan.

“Kami sangat kecewa atas keputusan tersebut. Jika alasan sakit menjadi dasar penangguhan, maka seharusnya dilakukan pembantaran di rumah sakit dengan pengawalan, bukan dipulangkan begitu saja. Ini menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” tegas Effendi dalam keterangannya, Rabu (5/2/2026).

Ia menilai langkah tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan serta menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Desakan kepada Kapolda Sumsel
PPAM Indonesia mendesak Kapolda Sumatera Selatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara tersebut.

Effendi meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumsel turun tangan memeriksa prosedur penangguhan penahanan yang dilakukan penyidik.

“Kami meminta adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses ini. Jika ditemukan pelanggaran prosedur, harus ada tindakan tegas,” ujarnya.

Selain itu, PPAM juga meminta agar kepolisian memastikan keamanan korban dan keluarganya, mengingat munculnya kekhawatiran pasca penangguhan tersangka.

Harapan Keadilan bagi Korban
Effendi menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum yang setara tanpa memandang latar belakang sosial maupun ekonomi.

“Penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan dan profesionalisme. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Rantau Bayur maupun Polres Banyuasin terkait mekanisme penangguhan penahanan tersebut.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *