JAMBI, INTENNEWS.ID – Proyek strategis pembangunan Kolam Retensi Danau Telago Kajang Lako di Kelurahan Paal V, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, kembali menjadi sorotan publik.
Proyek yang ditujukan untuk mendukung pengendalian banjir tersebut kini menghadapi sejumlah pertanyaan, mulai dari dugaan penggunaan BBM nonindustri hingga munculnya isu pencatutan nama pejabat daerah dalam aktivitas operasional proyek.
Sorotan tersebut mengarah kepada PT Basuki Rahmanta Putra (PT BRP) selaku pelaksana pekerjaan. Namun, berbagai dugaan yang muncul perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen kontrak, bukti pembelian BBM, spesifikasi pembiayaan, serta keterangan pihak-pihak yang terlibat.
Isu BBM Jadi Sorotan
Persoalan penggunaan BBM menjadi salah satu titik yang perlu mendapat perhatian.
Berdasarkan keterangan pihak Satuan Kerja Balai Wilayah Sungai Sumatera VI (BWSS VI), Bondan, komponen BBM dalam pekerjaan disebut diperhitungkan menggunakan harga BBM industri.
Namun, informasi tersebut kemudian menjadi pertanyaan setelah muncul keterangan dari pihak humas PT BRP di lokasi pekerjaan yang menyebut bahan bakar untuk operasional alat berat berasal dari pihak ketiga dan diduga bukan BBM industri.
Perbedaan keterangan tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah jenis BBM apa yang sebenarnya digunakan, dari mana sumbernya, berapa volume yang digunakan, serta berapa harga pembelian yang dibayarkan oleh pihak pelaksana proyek.
Apalagi, progres pekerjaan disebut telah mencapai sekitar 70 persen. Kondisi tersebut membuat transparansi penggunaan anggaran menjadi semakin penting.
Publik berhak mengetahui apakah seluruh komponen biaya yang diperhitungkan dalam proyek telah sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Dugaan Selisih Harga Perlu Dibuktikan
Sorotan semakin serius apabila nantinya ditemukan perbedaan antara harga BBM yang diperhitungkan dalam dokumen proyek dengan harga bahan bakar yang sebenarnya dibeli oleh kontraktor.
Namun, perbedaan harga semata belum dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya mark-up maupun kerugian negara.
Hal tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit terhadap dokumen kontrak, RAB, volume penggunaan BBM, invoice, delivery order, sumber pemasok, hingga bukti pembayaran.
Karena itu, apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian, aparat penegak hukum dan auditor pemerintah dinilai perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Nama Gubernur dan Wali Kota Disebut
Selain persoalan BBM, muncul pula isu mengenai penggunaan atau pencatutan nama pimpinan daerah dalam aktivitas operasional armada proyek.
Isu tersebut perlu dibuka secara terang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Apakah benar terdapat instruksi, rekomendasi atau komunikasi resmi dari pejabat terkait, atau nama pejabat justru digunakan pihak tertentu untuk memberikan kesan bahwa aktivitas operasional proyek telah mendapatkan legitimasi?
Jika nama pejabat publik digunakan tanpa dasar, hal tersebut tentu perlu diklarifikasi.
Sebaliknya, apabila memang terdapat koordinasi resmi, masyarakat berhak mengetahui bentuk koordinasi serta dasar pelaksanaannya.
Dengan demikian, tidak terjadi penggunaan nama pejabat sebagai tameng untuk aktivitas yang seharusnya tetap tunduk pada aturan.
Proyek Bernilai Besar, Pengawasan Harus Diperkuat
Proyek Kolam Retensi Danau Telago Kajang Lako juga berkaitan dengan kebutuhan pembebasan lahan dan pembiayaan dalam skala besar.
Dalam informasi yang beredar, anggaran pembebasan lahan disebut mencapai sekitar Rp75 miliar, dengan keterlibatan pemerintah daerah, pemerintah pusat dan pembiayaan yang berkaitan dengan program pinjaman JICA.
Besarnya nilai anggaran tersebut membuat prinsip transparansi, akuntabilitas dan pengawasan menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.
Masyarakat tentu berharap proyek pengendalian banjir tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi warga dan dilaksanakan sesuai ketentuan.
Karena itu, setiap persoalan yang muncul, baik terkait penggunaan BBM, pembayaran pekerjaan, armada maupun dugaan penggunaan nama pejabat, perlu dijelaskan berdasarkan data dan dokumen.
Polda Jambi Diharapkan Telusuri Jika Ada Bukti Awal
Sejumlah pihak mendorong aparat penegak hukum, termasuk Polda Jambi, melakukan penelusuran apabila ditemukan bukti awal adanya dugaan pelanggaran.
Pemeriksaan dapat mencakup asal-usul BBM yang digunakan, dokumen kontrak, mekanisme pembayaran, legalitas pemasok, volume penggunaan BBM, aktivitas armada di jalan raya, serta kebenaran informasi mengenai penggunaan nama pejabat dalam operasional proyek.
Selain itu, auditor pemerintah seperti BPKP maupun Inspektorat dapat melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian antara anggaran yang dibayarkan dengan realisasi pekerjaan.
Pada akhirnya, masyarakat membutuhkan kepastian dan keterbukaan.
Apabila seluruh pelaksanaan proyek telah sesuai aturan, pihak terkait diharapkan memberikan penjelasan dan data yang dapat menjawab berbagai pertanyaan publik.
Namun, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan penyimpangan, maka persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Proyek strategis dengan nilai anggaran besar tidak boleh menjadi ruang yang minim pengawasan. Setiap rupiah uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan, setiap penggunaan BBM harus memiliki dasar yang jelas, dan setiap nama pejabat yang disebut dalam aktivitas proyek harus dapat dibuktikan kebenarannya.
INTENNEWS.ID masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Basuki Rahmanta Putra, BWSS VI, Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kota Jambi, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.






