PANGKEP, IntensNews.id — Polemik terkait dugaan pemotongan jasa medis seorang tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Liukang Kalmas, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Pangkep.
RDP tersebut mempertemukan manajemen Puskesmas Liukang Kalmas dengan nakes yang bersangkutan. Pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Pangkep, Lutfi Hanafi, tersebut menghasilkan kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan secara damai sekaligus memulihkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Sebelumnya, beredar informasi mengenai dugaan pemotongan hak jasa medis nakes tersebut oleh Kepala Puskesmas. Namun, berdasarkan penjelasan yang disampaikan dalam RDP, Lutfi Hanafi menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kehadiran nakes di tempat penugasan.
Tidak Ada Pemotongan, Tugas Belum Dijalankan
Lutfi Hanafi menegaskan bahwa berdasarkan hasil pembahasan dalam RDP, tidak terdapat pemotongan hak jasa medis.
“Terkait pemotongan hak itu tidak benar. Nakes tersebut tidak dibayarkan haknya karena tidak aktif melaksanakan tugas di tempat penugasannya, yaitu Puskesmas Liukang Kalmas. Jadi tidak ada pemotongan hak,” tegas Lutfi, Sabtu (19/9/2026).
Ia menjelaskan, nakes yang bersangkutan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurutnya, pembayaran jasa medis berkaitan dengan kehadiran dan pelaksanaan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Kewajiban untuk hadir dan menjalankan tugas di tempat penugasan menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan sekaligus berkaitan dengan pemberian hak yang bersangkutan.
Komisi II Minta Kembali Bertugas
Dalam RDP tersebut, Komisi II DPRD Pangkep meminta nakes yang bersangkutan untuk kembali menjalankan tugas dan hadir di Puskesmas Liukang Kalmas.
Langkah tersebut dinilai penting agar pelayanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah kepulauan tetap berjalan dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan kesehatan dapat terpenuhi.
Di sisi lain, manajemen Puskesmas Liukang Kalmas juga diminta menjalankan fungsi pembinaan dan memberikan bimbingan kepada seluruh tenaga kesehatan. Manajemen juga diharapkan memastikan pemenuhan hak tenaga kesehatan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sepakat Berdamai dan Pulihkan Pelayanan
Lutfi mengatakan, hasil RDP menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan melalui upaya damai.
“Hasil RDP, kedua belah pihak sepakat melakukan upaya damai dengan memulihkan kembali nakes tersebut dengan beberapa persyaratan,” ungkapnya.
Menurutnya, penyelesaian tersebut diharapkan dapat mengakhiri polemik sekaligus menjadi momentum untuk memperbaiki koordinasi antara tenaga kesehatan dan manajemen Puskesmas.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan Komisi II DPRD Kabupaten Pangkep terhadap Dinas Kesehatan beserta unit pelayanan kesehatan di bawahnya.
Pengawasan tersebut diarahkan untuk memastikan pelayanan kesehatan, khususnya di wilayah kepulauan dan pulau terluar, tetap berjalan dengan baik sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan secara optimal.





