Punya Rekomendasi Dishub dan Setor PAD, Pengelola Parkir Rajawali Village Terancam Ditutup Satpol PP

  • Bagikan

PALEMBANG, IntensNews.id – Polemik pengelolaan parkir di kawasan Soft Mall Rajawali Village Palembang kian memanas. PT Kuala Permai selaku pengelola parkir mengaku kebingungan setelah menerima ancaman penutupan operasional dari Satpol PP Kota Palembang, meski selama ini mengantongi rekomendasi resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) serta menjalin kerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait sinkronisasi kebijakan antarinstansi di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.

Kuasa Hukum PT Kuala Permai, Albert, SH, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki dasar administrasi berupa surat rekomendasi pengelolaan parkir dari Dishub Palembang Nomor 895.7/030.a/SPT/DISHUB/2019. Selain itu, perusahaan juga selama ini berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui mekanisme yang berlaku.

Namun secara tiba-tiba, pihaknya menerima surat peringatan dari Satpol PP yang meminta penghentian aktivitas pengelolaan parkir dalam waktu 1×24 jam.

“Kami sangat terkejut. Di satu sisi kami sedang menjalankan proses pembenahan administrasi sesuai arahan Komisi II DPRD Palembang, tetapi di sisi lain justru muncul ancaman penutupan,” ujar Albert, Senin (15/6/2026).

Albert juga menyoroti adanya rapat yang digelar oleh Wakil Ketua DPRD Palembang pada 4 Juni 2026. Menurutnya, undangan rapat diterima secara mendadak pada malam hari, sementara manajemen perusahaan sedang berada di luar kota.

Pihaknya mengaku telah mengirimkan surat resmi permohonan penundaan rapat, namun rapat tetap dilaksanakan tanpa kehadiran PT Kuala Permai.

“Kami sudah menyampaikan alasan ketidakhadiran secara resmi. Namun rapat tetap berjalan dan menghasilkan sejumlah kesimpulan tanpa mendengarkan keterangan dari kami,” katanya.

Padahal sehari sebelumnya, Komisi II DPRD Kota Palembang telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghasilkan kesepakatan untuk memfasilitasi mediasi antara pengelola parkir dan para tenant, sekaligus mendorong penyelesaian administrasi melalui DPMPTSP.

“Kami berharap ada satu jalur penyelesaian yang jelas sehingga tidak menimbulkan kebingungan bagi semua pihak,” tambahnya.

Sementara itu, Kuasa Direktur PT Kuala Permai, Markus, mengungkapkan bahwa pihaknya juga menghadapi persoalan lain berupa dugaan perusakan fasilitas parkir oleh oknum tenant yang kini telah dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan.

Menurut Markus, gangguan terhadap fasilitas parkir tersebut berdampak langsung terhadap menurunnya pendapatan operasional yang juga berpengaruh pada setoran PAD.

“Kami sudah menyampaikan seluruh persoalan ini secara terbuka dalam forum DPRD. Karena itu kami berharap penyelesaian dilakukan secara objektif dan tidak merugikan semua pihak,” ujarnya.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Palembang melalui Plt Sekretaris Satpol PP Kota Palembang sekaligus Kabid PPUD, Budi Ritonga, menegaskan bahwa pihaknya siap melakukan penghentian sementara aktivitas pengelolaan parkir apabila masih ditemukan kegiatan operasional.

Menurutnya, langkah tersebut didasarkan pada hasil rapat bersama Wakil Ketua DPRD, rapat koordinasi pemerintah kota, serta hasil pemeriksaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang menyebut pengelola belum mengantongi izin penyelenggaraan parkir terbaru.

“Jika aktivitas pengelolaan parkir masih berjalan, maka akan dilakukan penutupan sementara sesuai hasil koordinasi yang telah dilakukan,” tegas Budi.

Persoalan Rajawali Village kini menjadi sorotan karena dinilai mencerminkan belum sinkronnya langkah penyelesaian antara jalur mediasi yang sedang difasilitasi DPRD dengan langkah penegakan yang dilakukan Satpol PP.

Publik pun berharap seluruh pihak dapat mengedepankan dialog dan kepastian hukum agar tidak menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha, tenant, maupun Pemerintah Kota Palembang sendiri.

Hingga berita ini diterbitkan, proses mediasi dan penyelesaian administrasi terkait pengelolaan parkir Rajawali Village masih terus berlangsung.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *