PALEMBANG, IntensNews.id – Aksi begal yang meresahkan warga Palembang akhirnya terhenti. Tim Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap seorang residivis berinisial YR (33) yang diduga menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berantai di Kota Palembang.
Pelaku diduga telah melakukan sembilan aksi kejahatan dengan modus yang sama, yakni berpura-pura meminta tumpangan kepada korban sebelum akhirnya merampas sepeda motor mereka.
Salah satu korban adalah DS (16), seorang pelajar yang menjadi sasaran pelaku saat melintas di Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang, pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat itu, korban sedang mengendarai sepeda motor menuju rumahnya. Di tengah perjalanan, pelaku menghentikan korban dan meminta diantarkan ke suatu lokasi.
Korban sempat menolak, namun pelaku terus memaksa hingga akhirnya korban menuruti permintaan tersebut.
Sesampainya di lokasi yang dimaksud, pelaku langsung melancarkan aksinya. Ia meminta secara paksa kunci sepeda motor yang terselip di pinggang korban sambil melontarkan ancaman verbal.
Tidak berhenti di situ, pelaku sempat menitipkan telepon genggam kepada korban dengan alasan akan menerima panggilan telepon.
Namun setelah itu, pelaku justru melarikan diri membawa kabur sepeda motor Honda tahun 2023 milik korban dengan nomor polisi BG-4005-AEI.
Berdasarkan laporan yang diterima, penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel langsung melakukan penyelidikan intensif.
Ps. Kasubdit III Jatanras AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi, S.I.K., M.H. kemudian memerintahkan Kanit 4 AKP Taufik Ismail, S.H., M.H. bersama tim opsnal untuk melacak keberadaan pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengendus keberadaan tersangka di kawasan Sekojo, Kota Palembang.
Tim bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkap bahwa modus yang sama telah dilakukan terhadap delapan korban lainnya di berbagai lokasi di Kota Palembang.
Penyidik juga mengungkap bahwa YR bukan pelaku baru dalam dunia kriminal. Ia merupakan residivis yang sebelumnya pernah terjerat kasus pidana.
Catatan hukum tersangka antara lain:
• 2019: kasus penipuan
• 2023: kasus penggelapan
Dengan pengungkapan ini, tersangka diduga terlibat dalam sembilan kasus kejahatan jalanan di wilayah Palembang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
• 1 unit telepon genggam merek Vivo
• 1 helai kaos warna cokelat merek Quicksilver
• 1 buah topi warna hitam merek NYC
Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan.
“Polda Sumsel tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Penindakan tegas akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan wilayah,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui atau mengalami tindak kejahatan serupa.
“Kami membutuhkan peran aktif masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” tambahnya.





