Saksi Ahli Tegaskan Ada Penyimpangan Pendistribusian Semen 2018-2020 Sebabkan Kerugian Negara Rp75 Miliar

  • Bagikan

Palembang, IntensNews.id – Sidang kasus dugaan korupsi di PT Semen Baturaja alias SMBR, terus berjalan di PN Tipikor Palembang Kelas IA Khusus.

Dalam sidang, Kamis 15 Oktober 2026, pihak JPU Kejati Sumsel menghadirkan enam orang saksi, terdiri dari dua orang saksi ahli serta empat orang saksi dari karyawan PT KMM.

Salah satu saksi ahli yang dihadirkan dihadapan Majelis Hakim diketuai Ali Mardiat SH MH serta dua hakim anggota itu, diketahui bernama A Tukirin, seorang Auditor Madya pada BPKP Perwakilan Sumsel.

Sedangkan empat saksi lainnya dari karyawan PT KMM terdiri dari Robin, Tri, Kusniati dan Muhari.

Sementara pada persidangan tersebut, ketiga terdakwa, Djie A Lie Alianto, M Jamil, dan Dede Prasade tetap didampingi kuasa hukumnya masing-masing.

Dalam kesaksiannya, A Tukirin menegaskan ada penyimpangan pendistribusian semen dari tahun 2018-2020.

Menurut Tukirin, nilai kerugian negara akibat penyimpangan pendistribusian semen itu nyata sekali, apalagi perusahaan SMBR menyatakan ada beban.

”SMBR menyatakan beban perusahaan pada laporannya. Adapun kerugian negara yang timbul Rp75,5 miliar per tanggal 31 Desember 2022,” tegas Tukirin.

Pria yang mengaku sudah 50 kasus memberikan keterangan ahli pada persidangan sejak 2022 itu, menyatakan prosedur identifikasi hipotesis penyimpangan pendistribusian yang terjadi.

”Termasuk kami pelajari resumi hasil penyidikan penyidik Kejati Sumsel. Lalu kumpulkan data, analisi, audit, evaluasi bukti, serta klarifikasi dengan pihak-pihak terkait,” terang Tukirin.

Dan Tukirin mengaku ada 50 jenis dokumen yang dikumpulkan dan dianalisi, serta melakukan klarifikasi kepada 28 orang baik dari karyawan SMBR maupun karyawan PT KMM.

”Yang jelas, penunjukan KMM sebagai distributor demen itu tanpa ada penilaian. Dan SMBR tidak lakukan evaluasi pencapaian kinerja KMM dalam menjalankan tugas sebagai distributor,” tutur Tukirin.

Selain itu, sambung Tukirin, semestinya pertimbangan untuk jadi distributor harus melalui tim penilai yang survei serta hasil survei di lapangan.

”Kemudian, ada juga jaminan dari Jamkrindo dan Askrindo yang tidak dicairkan oleh SMBR. Jadi dari hasil audit, perhitungan kerugian negara sudah terjadi sejak penandatanganan kontrak antara SMBR dan KMM hingga 2022,” sambung Tukirin.

Tukirin juga menegaskan, pihaknya memiliki dasar dan kewenangan audit kerugian negara, serta melakukan audit berdasarkan standar yang ditetapkan.

Bahkan, kata Tukirin, empat kriteria audit berdasarkan peraturan Deputi Investigasi BPK, yakni kebijakan pengawasan, SID, Administratif dan Substantif.

”Setelah semua audit dilakukan diketahui hasilnya ada penyimpangan,” tambah Tukirin.

Sementara saksi Robin mengaku selain sebagai karyawan PT KMM, dirinya juga sempat menjadi salah satu pemegang saham di PT KMM tersebut.

”Saya jadi pemegang saham sampai 2015. Namun, nama saya sebagai pemegang saham itu hanya pakai nama saja,” tegas Robin.

Terpisah, saksi Tri menyatakan dirinya hanya terima semen sak yang dijual ke toko-toko.

”KMM itu bubar setelah lebaran idul fitri 2026. Alasan bubar, pertama karena pimpinan kami Pak Alianto ditahan penyidik, serta kami tidak lagi terima gaji,” jelas Tri.

Ditambahkan Tri, setahu dirinya gudang KMM itu sewa dengan BMU.

”Utang KMM sendiri kepada SMBR sekitar Rp74 miliar. Namun, sempat ada pembayaran ke SMBR Rp1 miliar pada bulan Maret 2026,” ungkap Tri.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *