PALEMBANG, IntensNews.id — Sidang perkara dugaan korupsi yang melibatkan PT Semen Baturaja Tbk (SMBR) dengan tiga terdakwa, yakni Djie A Lie Alianto, M. Jamil, dan Dede Prasade, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (24/9/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ali Mardiat, S.H., M.H. tersebut beragenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Selatan.
Dalam persidangan, JPU menghadirkan tiga saksi dari manajemen PT Semen Baturaja Tbk, yakni Dodi Irawan, selaku Vice President (VP) Marketing sekaligus koordinator tim penilai distributor; Eko David Irawan, mantan VP Sales Semen Baturaja periode 2018–2020; serta Ade Citra Kesuma, karyawan PT Semen Baturaja.
Dalam keterangannya, Dodi Irawan mengungkapkan bahwa PT KMM pada awalnya berstatus sebagai distributor khusus. Namun, perusahaan tersebut kemudian memperoleh surat penugasan untuk melakukan penebusan semen retail.
Menurut Dodi, surat penugasan tersebut mencakup wilayah Palembang, Banyuasin dan Pontianak. Namun, pelaksanaan penugasan untuk wilayah Pontianak disebut tidak terealisasi.
“Namun, akhirnya untuk wilayah Pontianak sendiri tidak terlaksana,” ujar Dodi dalam persidangan.
Dodi juga menerangkan mengenai proses penyusunan draft kontrak PT KMM. Menurut keterangannya, draft tersebut dibuat oleh Divisi Marketing PT Semen Baturaja.
“Draft kontrak untuk PT KMM itu dibuat dari Divisi Marketing Semen Baturaja, yakni Mirza dan Maya. Namun, saat menyiapkan draft kontrak itu tidak melibatkan legal Semen Baturaja, tetapi konsultasi dengan konsultan hukum,” jelas Dodi.
Ungkap Selisih Stok Semen
Dalam persidangan yang sama, Dodi Irawan juga memberikan keterangan mengenai adanya selisih stok semen dalam jumlah besar.
Ia menyebut, ketika dirinya menjabat sebagai VP Accounting Finance, pernah terjadi selisih stok hingga sekitar 27 ribu ton semen pada 2023.
Menurut Dodi, saat kejadian tersebut terjadi, M. Jamil dan Dede Prasade sudah tidak berada dalam jajaran direksi PT Semen Baturaja.
“Direksi Semen Baturaja itu yakni Direktur Utama (Dirut) dijabat Suherman Yahya, Direktur Operasi Taufik dan Direktur Keuangan Rahmat Hidayat,” terang Dodi.
Dodi juga menjelaskan mengenai sumber pembiayaan pembangunan Pabrik Semen Baturaja II. Menurut keterangannya, pembangunan tersebut menggunakan tiga sumber dana, yakni dana hasil IPO, dana internal PT Semen Baturaja, serta pinjaman pihak ketiga melalui Bank BNI.
“Dana IPO, dana Semen Baturaja sendiri, serta utang ke pihak ketiga yaitu Bank BNI sebesar Rp1,3 triliun,” tuturnya.
Pinjaman tersebut, kata Dodi, turut menimbulkan beban bunga sekitar Rp118 miliar per tahun, di luar biaya pegawai dan operasional Pabrik Baturaja II.
Sementara itu, saksi Eko David Irawan menerangkan bahwa pernah terjadi kesalahan pencatatan akuntansi yang berkaitan dengan selisih stok sekitar 18 ribu ton.
Eko juga menjelaskan alasan dirinya membubuhkan paraf pada surat penugasan penebusan semen retail PT KMM. Menurutnya, hal tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai VP Sales.
“Sebagai sales yang menjadi ujung tombak Semen Baturaja, saya harus memberikan paraf. Meskipun saya tahu kontribusi PT KMM dalam pencapaian target Semen Baturaja tidak signifikan,” ungkap Eko.
Eko juga menyatakan tidak pernah mendapat ancaman penurunan jabatan ataupun ancaman lainnya dari jajaran direksi terkait surat tersebut.
Ia juga mengaku tidak pernah menerima kompensasi dari M. Jamil, Alianto maupun Dede Prasade terkait dukungan terhadap pembuatan surat penugasan penebusan retail PT KMM.
Kuasa Hukum Soroti Surat Penugasan
Usai persidangan, Andi Ahmad Nur Darwin, selaku advokat terdakwa M. Jamil dan Dede Prasade, mengatakan pihaknya mencermati keterangan para saksi, khususnya mengenai surat penugasan penebusan retail PT KMM.
Menurut Andi, persidangan kembali memperlihatkan adanya perbedaan status PT KMM yang pada awalnya disebut sebagai distributor khusus, namun kemudian memperoleh surat penugasan untuk penebusan semen retail.
Ia juga menyoroti tidak terlaksananya penugasan untuk wilayah Pontianak.
“Terungkap terkait adanya selisih stok sebanyak 27 ribu ton. Akan tetapi saat terjadi selisih stok tersebut, kedua kliennya tidak lagi menjabat sebagai direksi Semen Baturaja,” kata Andi.
Kesaksian pada Sidang Sebelumnya
Dalam persidangan sebelumnya, saksi Karta Kurniadi, selaku VP Sales sekaligus Tim Penilai Distributor, juga memberikan keterangan mengenai munculnya SOP Plafon Kebijakan atau Plafon Khusus untuk PT KMM.
Karta menyebut kebijakan tersebut muncul setelah adanya arahan dari Dodi yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan (Sekper) PT Semen Baturaja.
“Pak Dodi bilang, ada pesan Direksi untuk akomodir Plafon Kebijakan untuk PT KMM,” ungkap Karta dalam persidangan pada Kamis (17/9/2026).
Menurut Karta, arahan tersebut disampaikan dalam rapat secara offline di kantor PT Semen Baturaja di Jakabaring.
Karta juga mengaku awalnya tidak bersedia menandatangani Plafon Kebijakan tersebut. Namun, menurut keterangannya, kemudian terdapat tindak lanjut dari Jobi selaku Dirut yang meminta dirinya untuk menandatangani dokumen tersebut.
Seluruh keterangan tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian di persidangan. Majelis hakim nantinya akan menilai alat bukti dan keterangan para saksi sesuai fakta persidangan dalam perkara yang masih berjalan.





