Satpol PP Tulungagung Tertibkan dan Sita Tiang Fiber Optik Tak Berizin

  • Bagikan

TULUNGAGUNG, Intensnews.id – Satpol PP Kabupaten Tulungagung bersama Dinas PUPR menertibkan dan menyita sejumlah tiang serta kabel fiber optik milik penyedia layanan internet yang diduga belum mengantongi izin.

Penertiban dilakukan di Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, dan Desa Kiping, Kecamatan Gondang, Kamis (3/9/2026). Sebanyak empat tiang fiber optik dicabut paksa, sementara jaringan kabel internet turut dipotong dan diamankan petugas.

PPNS Satpol PP Tulungagung Sistyo Dwi Santoso mengatakan, tindakan tersebut merupakan tindak lanjut rapat koordinasi dengan para penyedia jasa internet. Sebelumnya, petugas telah memberikan peringatan, namun jaringan tetap dipasang tanpa kejelasan perizinan.

“Kami mendapati jaringan kabel fiber optik itu tetap tidak berizin. Kami sudah peringatkan dan tidak diindahkan, sehingga kami tertibkan dan disita,” ujar Sistyo.

Seluruh barang bukti berupa tiang dan kabel kemudian diamankan di Kantor Satpol PP Tulungagung. Pemilik yang mengklaim barang tersebut nantinya akan menjalani pemeriksaan, termasuk terkait kelengkapan perizinan sebelum barang bukti dapat dikembalikan.

Sementara di Desa Beji, Kecamatan Boyolangu, pemilik jaringan telah melakukan penertiban secara mandiri setelah mendapat peringatan petugas.

Untuk titik lainnya, Satpol PP masih berkoordinasi dengan Dinas PUPR dan Dinas Kominfo Tulungagung yang menangani regulasi serta perizinan infrastruktur jaringan fiber optik.

“Kami hanya bertindak melakukan eksekusi sesuai instruksi Dinas PUPR dan Dinas Kominfo. Kalau ada surat penertiban, tentu akan kami tertibkan,” pungkasnya.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *