PALEMBANG, Intensnews.id – Seorang pria berinisial AS (20), warga Jalan Tanjung Rawo, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang setelah diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual disertai penyebaran foto tanpa busana milik mantan kekasihnya.
Kasus tersebut bermula dari hubungan asmara antara korban dan pelaku yang telah berakhir. Namun, saat masih berpacaran, pelaku diduga mengajak korban melakukan hubungan badan dan merekamnya menggunakan telepon genggam dengan alasan untuk konsumsi pribadi.
Menurut informasi yang dihimpun, pada 1 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku kembali mengajak korban menginap di sebuah penginapan di kawasan Jalan Cambai Agung, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Palembang.
Korban menyetujui ajakan tersebut karena berniat menghapus rekaman video yang tersimpan di telepon genggam pelaku. Setelah pelaku tertidur, korban berhasil menghapus rekaman dan foto tersebut. Namun, saat mengetahui file telah dihapus, pelaku diduga marah dan kembali mengancam korban.
Korban kemudian dipaksa berpose tanpa busana dan diancam agar tidak lagi menghapus file tersebut.
Pelaku bahkan mengancam akan menyebarkan foto korban apabila kembali menghapus dokumentasi tersebut.
Beberapa pekan kemudian, tepatnya pada 28 Juni 2026, diduga terjadi perselisihan antara korban dan pelaku. Karena kesal, pelaku diduga mengirimkan satu foto tanpa busana korban ke grup tempat korban bekerja serta mengirimkan foto lainnya kepada akun Instagram sepupu korban.
Merasa dirugikan, korban bersama keluarganya membawa pelaku ke Polsek Kemuning sebelum akhirnya diserahkan kepada Satreskrim Polrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M. Jedi P. membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual disertai pengancaman telah kami amankan setelah menerima laporan dari korban,” ujarnya, Rabu (8/7/2026).
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit iPhone XR warna putih yang berisi satu rekaman video dan tiga foto milik korban.
Atas perbuatannya, AS dipersangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Saat ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang masih melengkapi berkas perkara serta melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.






