Sembunyikan Ekstasi di Jok Motor dan Bohlam Lampu, Dua Pengedar Ditangkap di Palembang

  • Bagikan

Palembang,IntensNews.id — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis pil ekstasi dengan menangkap dua tersangka di lokasi berbeda.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MA (25) dan MS (21), warga Kota Palembang.

Tersangka MA diamankan di area parkir salah satu penginapan di kawasan Ilir Barat I pada Rabu (8/4/2026) dini hari. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 butir pil ekstasi berlogo WA warna hijau dengan berat 3,52 gram yang disimpan dalam kotak rokok di dalam boks sepeda motor.

Sementara itu, tersangka MS ditangkap di parkiran kos di kawasan Jalan Kenari, Kecamatan Ilir Timur I, Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat penggeledahan di kediamannya, petugas menemukan 40 butir pil ekstasi dengan berbagai logo, yang disembunyikan di dalam bohlam lampu.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan 50 butir pil ekstasi, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta barang bukti lainnya.

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Faisal P Manalu, menyampaikan bahwa para pelaku terus berupaya mengelabui petugas dengan berbagai modus penyembunyian.

“Pelaku menyembunyikan barang bukti di tempat yang tidak biasa, mulai dari bawah jok kendaraan hingga di dalam bohlam lampu,” ujarnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa petugas tetap melakukan pemeriksaan secara teliti sesuai prosedur.

“Setiap objek mencurigakan akan diperiksa secara menyeluruh. Kami tidak memberi ruang bagi pelaku untuk lolos,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang, Sonny Mahar Budi Adityawan, menyatakan bahwa pengungkapan ini menunjukkan kesiapsiagaan aparat dalam menghadapi berbagai modus baru peredaran narkotika.

“Dari jok motor hingga bohlam lampu berhasil ditemukan. Ini membuktikan tidak ada tempat aman bagi pelaku narkoba di Palembang,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan hukum terkait lainnya.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *