Sengketa Aset Bina Darma Memanas, 55 Objek Disorot Hakim di Lokasi Kampus

  • Bagikan

PALEMBANG, Intennews.id – Sidang gugatan perdata terkait sengketa aset kepemilikan Universitas Bina Darma Palembang terus bergulir di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang. Memasuki tahap pembuktian, majelis hakim kini melakukan pemeriksaan lapangan (descente) terhadap objek sengketa, Rabu (08/04/2026).

Pemeriksaan dilakukan di Kampus B dan C Universitas Bina Darma yang berlokasi di Jalan A Yani, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang. Kegiatan ini dilaksanakan secara bertahap mengingat jumlah aset yang disengketakan mencapai sekitar 55 objek.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, Chandra, menjelaskan bahwa pemeriksaan awal difokuskan di wilayah Kota Palembang, khususnya pada Kampus B dan C.

“Pada hari ini, majelis hakim memeriksa 15 objek dengan dihadiri oleh pihak penggugat dan tergugat. Dari hasil sementara, kedua belah pihak menyatakan tidak ada keberatan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemeriksaan lanjutan dijadwalkan kembali pada Rabu (15/04/2026) mendatang dengan fokus pada objek di Kampus A dan B. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan keberadaan objek serta kejelasan batas-batasnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum Yayasan Bina Darma, Roland, menyatakan pihaknya mampu menunjukkan objek serta batas-batas yang disengketakan dan menegaskan bahwa aset tersebut merupakan milik yayasan.

Di sisi lain, Kuasa Hukum tergugat dari LBH Bima Sakti, melalui Indah Permatasari, menyampaikan bahwa tidak seluruh bagian Kampus B menjadi objek sengketa.

“Di Kampus B hanya sebagian gedung yang menjadi objek sengketa. Masih ada bagian lain yang memiliki dasar kepemilikan berbeda dan tidak termasuk dalam gugatan,” jelasnya.

Dengan banyaknya aset yang disengketakan serta perbedaan klaim dari kedua belah pihak, perkara ini diperkirakan akan berlangsung cukup panjang sebelum mencapai putusan final..

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *