Palembang, IntensNews.id — Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menegaskan komitmennya dalam memberantas kepemilikan senjata api ilegal di wilayah hukum Sumatera Selatan.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul keberhasilan pengungkapan kasus oleh Unit 5 Subdit III Jatanras yang mengamankan seorang tersangka berinisial E (51) di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sabtu dini hari (2/5/2026).
Dari hasil penggerebekan di sebuah rumah kontrakan, petugas menemukan satu pucuk pistol, dua buah magasin, serta 18 butir amunisi aktif yang disimpan di dalam kamar tersangka.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada kepemilikan senjata api tanpa izin. Tim Jatanras kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Johannes Bangun, menegaskan bahwa keberadaan senjata api ilegal memiliki potensi besar digunakan dalam tindak kejahatan yang membahayakan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun yang memiliki atau menyimpan senjata api secara melawan hukum. Ini adalah langkah preventif untuk mencegah kejahatan dengan kekerasan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya saat ini tengah mendalami asal-usul senjata api dan amunisi tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran ilegal.
“Kami akan telusuri sumber senjata ini untuk memastikan tidak ada jaringan peredaran senpi ilegal di wilayah Sumatera Selatan,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan bahwa tersangka akan dijerat sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Penegakan hukum ini merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat yang masih memiliki senjata api tanpa izin agar segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Saat ini, tersangka telah diamankan di rumah tahanan Direktorat Tahti Polda Sumsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara guna percepatan pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum.






