Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Pompa Karhutla Muratara, Fakta Baru Soal Harga dan Keuntungan Terungkap

  • Bagikan

Palembang, IntensNews.id – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi mark up belanja pengadaan pompa portable karhutla pada 82 desa di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2024 kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (21/5/2026).

Perkara tersebut menjerat terdakwa Supriyono selaku Kabid Pemerintahan Desa pada Dinas PMD Muratara dan Kusnandar selaku Direktur CV Sugih Jaya Lestari. Kasus itu diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar lebih.

Sidang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Kristanto Sahat Sianipar dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan para terdakwa yang saling bersaksi terkait proses dugaan korupsi pengadaan pompa portable pemadam kebakaran tersebut.

Dalam persidangan, terungkap sejumlah fakta baru terkait mekanisme pengadaan barang di lingkungan pemerintahan daerah, mulai dari proses penyusunan dokumen, penentuan harga, hingga pembagian keuntungan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, terdakwa Supriyono menjelaskan bahwa penyusunan dokumen pengadaan atau Perbup dilakukan oleh staf di bidangnya.

“Memang benar penyusunan Perbup itu disiapkan oleh bidang kami, Widi dan Untung staf saya,” ujar Supriyono di persidangan.

Majelis hakim juga mendalami keterlambatan penyelesaian aturan tersebut, termasuk alasan dokumen belum rampung hingga akhir tahun meski kegiatan telah berjalan.

Selain itu, hakim mempertanyakan pihak yang menentukan besaran satuan harga pengadaan pompa portable karhutla.

“Yang menentukan besaran harga pompa pemadam kebakaran dengan nilai Rp53 juta lebih adalah kami sendiri dan tim. Angka tersebut didapat dari tersedianya pagu ADD sebesar Rp4 miliar lebih,” terang Supriyono.

Sementara itu, terdakwa Kusnandar selaku Direktur CV Sugih Jaya Lestari mengungkapkan bahwa harga pompa portable yang dibeli dari distributor sekitar Rp20 juta per unit.

“Dalam pengadaan ini harga per unit pompa portable karhutla kami jual dengan harga Rp53,7 juta,” ungkap Kusnandar.

Ia juga menyebut proyek pengadaan tersebut melibatkan pihak lain bernama Astuti yang saat ini berstatus DPO serta Rini yang mengetahui adanya proyek pengadaan tersebut di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muratara.

“Perusahaan kami yang menandatangani kontrak, namun proses komunikasi dengan pihak pemerintah dilakukan oleh Astuti dan Rini. Dari proses penjualan pompa portable di Muratara, Astuti mendapatkan keuntungan sebesar Rp600 juta lebih,” katanya.

Majelis hakim kemudian mempertanyakan alasan Astuti memperoleh keuntungan besar meski bukan pihak yang menandatangani kontrak secara langsung.

“Astuti yang membuka akses dan menjalin komunikasi dengan pihak pemerintahan. Astuti juga yang mengetahui informasi terkait pengadaan proyek tersebut dan yang menjualkan barang kami,” jawab Kusnandar.
Usai mendengarkan keterangan para terdakwa, sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Lubuklinggau.

Diketahui, terdapat sejumlah desa yang tidak mengikuti arahan pembelian pompa portable karhutla melalui CV Sugih Jaya Lestari karena menilai harga pengadaan terlalu mahal.

Beberapa pihak desa diketahui menemukan toko pembanding yang menjual pompa portable karhutla dengan harga sekitar Rp24 juta lengkap dengan perlengkapannya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *