PALEMBANG, IntensNews.id – Sidang perkara dugaan korupsi di PT Semen Baturaja Tbk (SMBR) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (1/10/2026). Persidangan kali ini beragendakan pemeriksaan sembilan orang saksi, di antaranya mantan Direktur Utama PT Semen Baturaja Tbk, Jobi Triananda Hasjim, dan mantan direksi perusahaan, M Syaifudin.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ali Mardiat, S.H., M.H. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menghadirkan sembilan orang saksi dalam persidangan tersebut.
Ketiga terdakwa, yakni Djie A Lie Alianto, M Jamil, dan Dede Prasade, turut hadir di persidangan dengan didampingi penasihat hukum masing-masing.
Dalam keterangannya, Jobi Triananda Hasjim menjelaskan bahwa rapat direksi PT Semen Baturaja secara rutin digelar setiap pekan, tepatnya setiap hari Selasa.
Jobi mengatakan, dirinya secara rutin menerima laporan dari para direktur mengenai berbagai kendala yang dihadapi dalam menjalankan kegiatan usaha perusahaan.
“Saya secara rutin terima laporan dari para direktur, terkait kendala-kendala yang dihadapi dalam menjalankan usaha di Semen Baturaja,” ujar Jobi dalam persidangan.
Menurut Jobi, berbagai kebijakan yang diambil perusahaan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi bisnis dan permasalahan yang dihadapi.
Ia menyebut kebijakan tersebut dibahas dalam rapat manajemen, terutama untuk memastikan kegiatan produksi tetap berjalan.
“Jadi banyak pertimbangan bisnis. Dan itu sering dibahas dalam rapat manajemen. Intinya, kita tidak ada pilihan, selain produksi harus jalan,” katanya.
Jobi juga menjelaskan mengenai batasan usia semen yang telah diproduksi. Menurut dia, semen yang terlalu lama tersimpan dapat mengalami penurunan kualitas dan apabila tidak terjual dalam waktu tertentu akan ditarik kembali ke pabrik.
“Semen itu kalau sudah dua bulan tidak terjual, kualitasnya akan berkurang. Bahkan, kalau semen tidak laku dalam enam bulan, akan ditarik lagi ke pabrik,” terangnya.
Ia menambahkan, kelancaran bisnis perusahaan membutuhkan peningkatan produksi yang diikuti dengan peningkatan penjualan.
Menurut Jobi, PT Semen Baturaja juga menghadapi persaingan dengan produk semen dari sejumlah daerah lain.
“Apalagi, Semen Baturaja ini mengalami persaingan dari semen-semen dari luar, yang pabriknya dari Jawa dan Padang. Dan pesaing itu bisa menjual semen dengan harga murah, karena mereka over supply,” jelasnya.
Sementara itu, saksi M Syaifudin dalam persidangan menyatakan terdapat dokumen yang menurutnya bukan merupakan tanda tangannya.
Ia juga menjelaskan mengenai kondisi harga jual semen di wilayah Sumatera Selatan, khususnya Palembang.
“Bahkan, harga jual semen untuk wilayah Sumsel atau Palembang itu bisa lebih tinggi karena memang pasar kita,” ucap Syaifudin.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa M Jamil dan Dede Prasade, Andi Ahmad Nur Darwin yang didampingi Ridho Junaidi, menyampaikan pandangannya terkait keterangan para saksi.
Andi menyebut kedua kliennya merupakan korban dari sistem atau kebijakan yang berlaku dalam kegiatan usaha perusahaan.
Menurutnya, kehadiran mantan Direktur Utama Jobi Triananda Hasjim dalam persidangan dinilai dapat memberikan penjelasan mengenai berbagai kebijakan yang selama ini dipersoalkan.
“Karena sesuai keterangan Direktur Utama Pak Jobi, yang namanya aturan itu tidak selamanya harus mengikuti aturan,” kata Andi.
Ia menjelaskan, dalam praktiknya terdapat penyesuaian kebijakan yang harus dilakukan perusahaan untuk menghadapi berbagai kendala dalam menjalankan kegiatan usaha.
Menurut Andi, kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan kliennya juga dibahas dan diketahui dalam rapat direksi.
“Ya, jadi semua kebijakan atau kegiatan yang dilakukan klien kami, secara tidak langsung sudah sepengetahuan Direktur Utama (Dirut). Karena semua kebijakan itu selalu dibicarakan atau disampaikan dalam rapat direksi,” ujarnya.
Terkait plafon kebijakan, Andi menyatakan kebijakan yang dilakukan kliennya menurut pihaknya telah melalui prosedur yang berlaku.
Ia beralasan, perusahaan memiliki target penjualan dan produksi yang harus dicapai sehingga dalam kondisi tertentu diperlukan kebijakan untuk menyesuaikan kegiatan usaha.
“Sebab, kalau ikut aturan tertulis, perusahaan Semen Baturaja ini tidak akan berjalan. Karena ada kendala dan tantangannya. Sehingga diambillah kebijakan-kebijakan tersebut,” katanya.
Andi menegaskan pihaknya tidak ingin menyebut kliennya telah dikriminalisasi. Namun, ia menyebut M Jamil dan Dede Prasade sebagai korban dari sistem atau kebijakan yang ada.
“Jadi, saya tidak mau menyebut klien kami dikriminalisasi. Namun, tepatnya klien kami ini sebagai korban sistem atau korban kebijakan yang ada,” tambahnya.
Persidangan perkara dugaan korupsi PT Semen Baturaja tersebut masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.





