Sidang Gugatan Penarikan Avanza BG 1811 IX, Saksi Sebut Ada Dugaan Bujuk Rayu Leasing

  • Bagikan

PALEMBANG, IntensNews.id — Sidang perkara dugaan perbuatan melawan hukum terkait penarikan satu unit mobil Toyota Avanza putih BG 1811 IX oleh pihak leasing kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (24/2/2026). Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH didampingi hakim anggota Corry Oktarina SH MH dan Agus Raharjo SH MH. Penggugat Suci Pransuhartin hadir melalui kuasa hukumnya Muhammad Fikri SH MH. Sementara pihak tergugat adalah perusahaan pembiayaan Toyota Auto Finance (TAF) yang juga menghadirkan perwakilan hukum.

Dalam persidangan, saksi Edi Zulfikri menerangkan bahwa dirinya datang ke kantor TAF untuk membantu membayarkan tunggakan dua bulan cicilan mobil milik Suci. Ia mengaku membawa uang tunai sekitar Rp8 juta lebih guna melunasi keterlambatan angsuran, karena sistem pembayaran disebut dalam kondisi terkunci sehingga harus dilakukan langsung di kantor.

“Saya datang untuk bayar tunggakan dua bulan. Di kantor ditawari program penangguhan. Katanya tidak perlu bayar dulu. Saya diminta menyerahkan kunci dan STNK untuk pengecekan. Tapi saat dicek kembali, mobil sudah tidak ada di parkiran,” ujar Edi di hadapan majelis hakim.

Menurut Edi, ia sempat ditunjukkan dokumen yang di bagian lembar keduanya tertulis penyerahan unit. Ia mengaku menolak menandatangani dokumen tersebut karena merasa kedatangannya untuk membayar, bukan menyerahkan kendaraan.

Saksi lain, Indra Hadi, membenarkan bahwa saat dirinya datang ke kantor TAF pada Sabtu (20/9/2025) sore, mobil tersebut sudah tidak berada di lokasi. Ia menyebut kantor dalam keadaan tertutup dari dalam. Hal senada disampaikan saksi Riki Okta Putra yang juga melihat kendaraan sudah tidak ada di tempat.

Kuasa hukum penggugat, Muhammad Fikri SH MH, usai sidang menyatakan bahwa fakta persidangan menguatkan dugaan adanya bujuk rayu hingga penyerahan kunci dan STNK yang berujung pada hilangnya unit kendaraan.

“Penyerahan unit seharusnya dilakukan secara sukarela oleh kreditur. Jika tidak ada kerelaan, tentu patut dipertanyakan,” tegas Fikri kepada awak media.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat dari TAF turut menggali keterangan saksi terkait kapasitasnya membantu pembayaran, mengingat saksi bukan pihak kreditur. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal majelis hakim.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *