PALEMBANG, IntensNews.id – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smart Board pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025–2026 kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (2/9/2026).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut menghadirkan dua terdakwa dari pihak swasta, yakni Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Fatimah SH MH dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam dakwaannya, JPU KPK mengungkap adanya komitmen fee sebesar Rp13,1 miliar dalam proyek pengadaan Chromebook dan Smart Board di Disdikbud Kabupaten Muara Enim. Uang tersebut disebut merupakan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai pembayaran pengadaan setelah dipotong pajak.
JPU KPK menyebut para terdakwa diduga mengatur pembagian uang kepada sejumlah penyelenggara negara yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Dari total uang yang diungkap dalam dakwaan, di antaranya disebut mengalir kepada Edison selaku Bupati Muara Enim sebesar Rp3,3 miliar. Kemudian, Kepala Disdikbud Muara Enim Rudi Hasrullah disebut menerima Rp870 juta, Kabid SD Disdikbud Abi Nurwardani Rp700 juta, serta Karmidi selaku PPK sebesar Rp300 juta.
“Para terdakwa telah memberikan uang suap sebesar Rp13,1 miliar. Jumlah uang tersebut merupakan komitmen fee untuk penyelenggara negara sebesar 10 persen dari total pagu anggaran sebesar puluhan miliar,” terang JPU KPK dalam persidangan.
Perkara tersebut turut menyeret nama Edison, Bupati Muara Enim, yang kemudian diamankan KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait perkara tersebut.
Sidang selanjutnya akan berlanjut dengan agenda persidangan berikutnya sesuai jadwal majelis hakim.






