PALEMBANG ,IntensNews.id – Sidang perkara dugaan korupsi pemberian Fasilitas Kredit oleh Bank BRI Pusat kepada PT.BSS dan PT.SAL, sebabkan negara mengalami kerugian Rp 900 miliar lebih, yang menjerat enam orang terdakwa, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan Ahli pertanahan dari Universitas Sriwijaya (UNSRI), Rabu (17/6/2026).
Keenam orang terdakwa tersebut yakni, Wilson (WS) selaku Direktur PT BSS dan Mangantar (MS) selaku Komisaris PT BSS tahun 2016-2022 dan empat terdakwa merupakan pegawai Bank BRI Pusat diantaranya, Duta OKI Wicaksono selaku Junior Analis Kredit Grup Analisa Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat tahun 2013, Ekwan Darmawan (Account Officer/Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2010–2012), Maria Lysa Yunita (Junior Analis Kredit tahun 2013), serta Rif’ani Arzaq (Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2011–2019).
Sidang diketua oleh majelis hakim Fauzi Isra SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan Dr Firman Muntaqo ahli Agraria dan Pertanahan dari UNSRI..
Dalam persidangan, Ahli yang dihadirkan yaitu Dr Firman mengatakan, bahwa antara jaminan dan pemberian fasilitas kredit harus Balance.
“Dalam Azaznya kredit tersebut bisa diberikan apabila hak atas tanah sudah pasti, Sepanjang belum ada kepastian maka kredit tidak boleh diberikan, ketika terjadi wanprestasi jaminan dicairkan sesuai dengan kredit yang dikeluarkan,” terang Ahli.
Mendengar pernyataan Ahli, majelis hakim bertanya, seandainya tidak ada penambahan jaminan seperti apa Ahli?.
“Itu tergantung dari kesepakatan, jika terjadi eksekusi misalnya, antara jaminan yang diberikan tidak sesuai, menjadi risiko dari pelaksana dan institusi yang bersangkutan, yaitu pemberi kredit, dalam hal ini adalah Bank BRI,” tegas Ahli.
Usai persidangan, Jurnalis MATTANEWS.CO kembali mempertanyakan kepada ahli terkait pemberian fasilitas kredit oleh BRI dan pelaksana kepada PT BSS dan PT SAL.
Dalam proses pemberian fasilitas kredit oleh BRI untuk PT BSS, dari puluhan ribu Haktare lahan, yang memiliki HGU hanya 2800 Haktare, sementara itu sisanya diantaranya baru memiliki Risalah Panitia B, saat ditanya, apakah bisa status lahan yang baru berproses Risalah Panitia B dijadikan jaminan untuk mendapatkan fasilitas kredit?, dengan tegas Ahli mengatakan tidak bisa.
“Tidak bisa, Risalah Panitia B itu bukan hak atas tanah, kalau itu dijaminkan dasar hukumnya apa?, artinya dalam perkara ini Azas kebebasan kontrak tidak dilaksanakan dengan hati-hati, jelas ini menyalahi aturan meskipun fasilitas kredit diberikan secara berkala, karena yang ditanggungkan itu hak atas tanah bukan rekomendasinya,” urai Firman.
Saat ini proses sidang ditunda, usai mendengarkan keterangan Ahli, sidang kembali akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli lainnya.





