PALEMBANG ,IntensNews.id – Sidang praperadilan terkait perkara yang diajukan oleh Fitriana kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (21/8/2025). Pada persidangan tersebut, pihak pemohon menghadirkan dua orang saksi untuk memberikan keterangan.
Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Sangkot Lumban Tobing, SH., MH., menghadirkan saksi bernama Rachmad dan Guntur.
Dalam keterangannya, saksi Rachmad menyebut adanya bukti transfer yang berkaitan dengan perjanjian antara pemohon dan pihak terkait. Sementara itu, saksi Guntur menyampaikan bahwa pemohon sebelumnya pernah membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus lain.
Kuasa hukum pemohon, Indra SH dan Hanan SH, menegaskan bahwa dua saksi tersebut dihadirkan untuk memperkuat permohonan praperadilan.
Sidang praperadilan ini masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai ketetapan majelis hakim.






