Sinyal Keras! JMP Sumsel Gaungkan Purifikasi Institusi, Tolak Rangkap Jabatan Jurnalis dan Pejabat Publik

  • Bagikan

PALEMBANG, intensnews.id – Jurnalis Merah Putih (JMP) Sumatera Selatan mengeluarkan pernyataan tegas terkait standar profesionalisme dan etika jurnalistik menyusul terbitnya Maklumat Publik Nomor: 043/MP-KAPERWIL/JMP-SS/II/2026.

Kepala Perwakilan JMP Sumsel, Yh Pratama S.S (Jawir), menegaskan bahwa profesi jurnalis tidak bisa disandingkan dengan jabatan publik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Menurutnya, jurnalisme bukan sekadar profesi mencari dan menyebarkan informasi, melainkan mandat etis untuk menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen.

“Secara prinsip, jurnalis adalah pengawas (watchdog). Ketika seorang jurnalis merangkap sebagai pejabat publik, seperti Ketua BPD, maka terjadi inkompatibilitas struktural. Bagaimana mungkin seorang pengawas mengawasi struktur yang di dalamnya ia sendiri menjadi bagian? Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut logika independensi dan kepercayaan publik,” tegas Yh Pratama.

Ia menilai praktik rangkap jabatan berpotensi melahirkan bias pemberitaan, distorsi informasi, serta melemahkan objektivitas pers sebagai pilar demokrasi.

Lebih lanjut, JMP Sumsel mengingatkan bahwa solidaritas antar insan pers harus tetap berpijak pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Solidaritas itu penting, tetapi tidak boleh berdiri di atas pembiaran pelanggaran etika. Profesionalisme tidak dibangun dari emosi, melainkan dari kepatuhan terhadap regulasi dan integritas pribadi,” tambahnya.

JMP Sumsel menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya “purifikasi institusi”, yakni penegasan batas etik antara dunia pers dan birokrasi. Organisasi tersebut mengajak seluruh praktisi media di Sumatera Selatan untuk menjaga marwah profesi serta memastikan tidak ada ambiguitas peran yang dapat merusak kredibilitas pers.

“Pers harus tetap steril dari kepentingan jabatan publik, kritis terhadap kekuasaan, dan bermartabat dalam menjalankan fungsi kontrol sosial,” pungkasnya.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *