PALEMBANG ,IntensNews.id — Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank pemerintah Cabang Martapura, Kabupaten OKU Timur, periode 2020–2023, Selasa (28/4/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dijelaskan bahwa tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial KS selaku pimpinan cabang periode 2021–2022, SF selaku pimpinan cabang periode 2022–2024, serta FS sebagai pengguna dana KUR.
“Ketiganya sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil penyidikan disimpulkan telah cukup bukti sehingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka,” ujar Vanny.
Dari hasil penyidikan, terungkap modus operandi yang dilakukan para tersangka, yakni dengan mengarahkan proses analisa kelayakan kredit secara tidak sesuai prosedur. KS dan SF diduga memerintahkan jajaran internal seperti penyelia kredit, analis, hingga account officer untuk mempersiapkan dokumen pinjaman milik FS.
Dalam praktiknya, digunakan sebanyak 16 debitur sebagai perantara untuk mengajukan kredit yang diperuntukkan bagi proyek tertentu, sehingga menyimpang dari tujuan program KUR yang seharusnya membantu usaha rakyat.
“Estimasi kerugian negara dalam perkara ini mencapai kurang lebih Rp3,9 miliar,” ungkapnya.
Terhadap tersangka KS dan FS, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026. Sementara itu, tersangka SF tidak dilakukan penahanan karena akan menjalankan ibadah haji.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 41 orang saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar sejumlah ketentuan pidana korupsi, baik dalam pasal primair maupun subsidair, terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Kejati Sumsel menegaskan akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik penyelewengan dana KUR tersebut.






