Palembang, Intensnews.id – Terkait pemberitaan salah satu media online Sumsel9.com pada 27 Juli 2025 berjudul “Melanggar PP 50 Tentang ASN, Diduga Kepala SMK N 4 Palembang Memiliki Istri Muda di SMA N 5 Palembang”, tim kuasa hukum dari pihak yang disebut dalam berita tersebut menyatakan keberatan dan secara resmi melayangkan somasi terbuka.
Desri, S.H., selaku kuasa hukum bersama sejumlah rekan menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima kuasa penuh dari kliennya untuk menindaklanjuti pemberitaan yang dinilai bersifat sepihak, tidak berimbang, dan tidak memenuhi unsur verifikasi jurnalistik.
Kami tidak anti terhadap fungsi kontrol sosial media. Namun yang kami soroti adalah proses pemberitaan yang tidak mengedepankan prinsip keberimbangan serta tidak ada upaya konfirmasi kepada klien kami sebagai pihak yang diberitakan,” jelas Desri dalam konferensi pers, Minggu (3/8/2025).
Pihaknya menyebut, tuduhan pernikahan siri antara kliennya yang merupakan kepala sekolah di SMK Negeri 4 Palembang dengan seorang pegawai di SMA Negeri 5 Palembang tidak berdasar dan tidak didukung bukti yang sah.
“Kalau memang benar ada pernikahan itu, mana buktinya? Mana surat nikahnya, siapa saksinya, kapan dan di mana pernikahan itu dilangsungkan? Jangan hanya menyebut inisial dan menyebarkan isu tanpa fakta,” tegasnya.
Desri juga mengungkapkan bahwa pemberitaan tersebut telah menimbulkan kerugian besar, baik secara immateril maupun materil terhadap kliennya. Selain mengalami tekanan psikologis dan gangguan dalam kehidupan pribadi, kliennya juga menghadapi penurunan citra, reputasi, dan kepercayaan di lingkungan kerja.
“Dampaknya sangat serius. Di internal instansi, klien kami menghadapi tekanan, pergeseran kepercayaan, bahkan sempat dipanggil secara informal untuk klarifikasi oleh atasannya, padahal informasi yang beredar belum tentu benar,” katanya.
Secara materiil, klien juga mengalami kerugian karena harus mengeluarkan biaya hukum, pemulihan nama baik, hingga potensi kehilangan jabatan atau promosi akibat kesan negatif yang ditimbulkan.
Desri memberi ultimatum kepada media yang bersangkutan agar memberikan klarifikasi terbuka dalam waktu 3×24 jam sejak somasi dilayangkan. Jika tidak, tim hukum akan menempuh jalur hukum baik secara perdata maupun pidana.
“Kami beri waktu. Jika tidak ada itikad baik dari pihak media, kami siap menempuh proses hukum. Kami mendukung kebebasan pers, tapi bukan kebebasan menyebar fitnah,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Sumsel9.com belum memberikan tanggapan resmi atas somasi terbuka tersebut.






