GOWA, Intensnews.id – Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa melalui Bidang Intelijen untuk memberikan sosialisasi dan penerangan hukum terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), Sabtu (6/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Gedung PKG Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, ini diikuti para kepala sekolah dan bendahara sekolah dari Kecamatan Tinggimoncong, Tompobulu, dan Parigi yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan serta pertanggungjawaban Dana BOSP.
Hadir sebagai narasumber Kepala Seksi Intelijen Kejari Gowa Andi Ardiaman, S.H., M.H., Kasubsi I Seksi Intelijen Yusticia Zahrani J., S.H., M.H., Kasubsi II Seksi Intelijen Vidza Dwi Astaiyani, S.H., M.H., serta Jaksa Fungsional Seksi Intelijen Juandarita Rachman, S.H.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa Dr. Ulfa Tenri Batari, M.Pd., perwakilan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, serta Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) Mustakim Dg. Talli.
Dalam pemaparannya, Dr. Ulfa Tenri Batari menekankan pentingnya penyusunan perubahan ARKAS yang tepat, efektif, dan sesuai regulasi guna mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah.
Sementara itu, jajaran Intelijen Kejari Gowa menjelaskan bahwa Dana BOSP merupakan bagian dari keuangan negara yang wajib dikelola secara tertib, transparan, efektif, efisien, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut para narasumber, pengelolaan dana pendidikan yang baik tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas layanan pendidikan, tetapi juga menjadi langkah preventif untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Melalui kegiatan penerangan hukum tersebut, Kejari Gowa mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pada setiap tahapan pengelolaan Dana BOSP, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban.
“Dengan pemahaman hukum yang memadai, para pengelola dana pendidikan diharapkan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional serta terhindar dari perbuatan yang bertentangan dengan hukum,” ujar salah satu narasumber.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Gowa dalam menjalankan fungsi pencegahan (preventif) melalui penyuluhan dan penerangan hukum kepada masyarakat. Pendekatan tersebut diharapkan mampu membangun budaya sadar hukum sekaligus memperkuat integritas aparatur pendidikan dalam mengelola keuangan negara.
Kejari Gowa berharap sinergi antara institusi penegak hukum dan insan pendidikan dapat terus terjalin dengan baik guna mewujudkan pengelolaan Dana BOSP yang transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan.
Para peserta terlihat antusias mengikuti seluruh rangkaian kegiatan. Mereka mengaku mendapatkan banyak pemahaman baru terkait aspek hukum dalam pengelolaan Dana BOSP.
“Kami sangat berterima kasih kepada jajaran Intelijen Kejari Gowa atas materi dan pencerahan yang diberikan.
Guru yang mendapat tugas tambahan mengelola anggaran memang membutuhkan pembekalan hukum agar lebih memahami aturan dan terhindar dari kesalahan dalam pengelolaan dana,” ungkap salah seorang peserta.
.





