Tasikmalaya, intensnews.id – Kinerja dan komitmen pelayanan publik seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya kembali menjadi sorotan. Kepala Bidang (Kabid) Perikanan, Any Rusmana, S.Sos., M.Si., dikeluhkan karena dinilai sulit ditemui di kantornya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa awak media telah beberapa kali berupaya menemui Kabid Perikanan untuk melakukan konfirmasi terkait sejumlah program dan persoalan di bidang perikanan. Namun, setiap kali datang ke kantor, yang bersangkutan dikabarkan tidak berada di tempat sehingga upaya konfirmasi belum dapat dilakukan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat dan insan pers. Sebagai pejabat publik yang dibiayai oleh anggaran negara, setiap aparatur memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan terbuka kepada masyarakat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa ASN wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, akuntabilitas, dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur bahwa PNS wajib menaati ketentuan jam kerja, melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab, serta memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
Seorang aktivis di Kabupaten Tasikmalaya Ahmad Nazmudin (Ketua Serikat masyarakat Tasikmalaya) turut menyoroti kondisi tersebut, “Kalau memang sedang menjalankan tugas dinas di luar kantor, tentu harus ada penjelasan yang terbuka sehingga masyarakat maupun wartawan mengetahui keberadaannya. Namun apabila berkali-kali didatangi pada jam kerja dan selalu tidak bisa ditemui tanpa kejelasan, hal itu patut menjadi perhatian pimpinan. Pelayanan publik tidak boleh terkesan tertutup karena dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujarnya.Minggu (19/07/2026)
Menurutnya, Kepala Dinas maupun Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya perlu melakukan evaluasi terhadap kedisiplinan dan kualitas pelayanan seluruh pejabat di lingkungan dinas agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Pers sebagai pilar demokrasi memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sedangkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi dijamin melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Kabid Perikanan Any Rusmana, S.Sos., M.Si. belum berhasil dikonfirmasi karena tidak dapat ditemui di kantornya meskipun telah beberapa kali dilakukan upaya. Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi dan tetap membuka ruang hak jawab serta hak klarifikasi apabila yang bersangkutan ingin memberikan penjelasan atas pemberitaan ini.






