Surat Edaran Bupati soal Anggaran Publikasi DPRD Picu Polemik, Insan Pers Pertanyakan Independensi Informasi

  • Bagikan

Kabupaten Tasikmalaya, Intensnews.id – Kebijakan Bupati Tasikmalaya terkait pengelolaan anggaran publikasi media di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memicu polemik dan kegelisahan di kalangan insan pers.

Surat edaran Bupati yang mengatur pemusatan anggaran publikasi media di bawah kendali Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) dinilai berpotensi mengganggu independensi informasi publik.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh kegiatan publikasi dan kerja sama media, termasuk yang sebelumnya dikelola oleh Sekretariat DPRD, kini wajib melalui Dishubkominfo.

Pemerintah daerah beralasan kebijakan ini bertujuan menata sistem informasi, meningkatkan efisiensi anggaran, serta menyeragamkan penyampaian informasi kepada masyarakat.

Namun, kebijakan tersebut justru menuai kritik dari berbagai kalangan.

Sejumlah insan pers menilai pemusatan anggaran publikasi berpotensi mengaburkan fungsi kontrol publik terhadap lembaga legislatif serta mempersempit ruang kerja sama media lokal yang selama ini bermitra langsung dengan DPRD.

“DPRD memiliki fungsi, karakter, dan kebutuhan publikasi yang berbeda dengan perangkat daerah eksekutif. Jika seluruh publikasi diseragamkan, dikhawatirkan informasi yang diterima masyarakat menjadi tidak seimbang,” ujar seorang jurnalis senior di Tasikmalaya, Senin (19/1/2026).

Kekhawatiran lain yang mencuat adalah potensi dominasi eksekutif dalam mengontrol arus informasi terkait aktivitas legislatif. Padahal, publikasi kegiatan DPRD merupakan bagian penting dari prinsip transparansi dan akuntabilitas wakil rakyat kepada masyarakat.

Hingga kini, polemik tersebut masih bergulir dan menjadi perbincangan di berbagai forum diskusi, baik di kalangan media, aktivis, maupun pemerhati kebijakan publik.

Sejumlah pihak mendorong adanya dialog terbuka antara Pemerintah Daerah, DPRD, dan insan pers agar kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan prinsip kebebasan pers serta hak publik untuk memperoleh informasi.

Jika tidak segera dicarikan solusi yang bijak, kebijakan ini dikhawatirkan berpotensi memicu ketegangan berkepanjangan antara pemerintah daerah dan media, yang selama ini berperan sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *