TASIKMALAYA,intensnews.id – Sikap Kabid Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Lingkungan Hidup (DPUTRLH) Kabupaten Tasikmalaya yang disebut belum merespons surat konfirmasi resmi Media Online TintaMerahNews.com menuai kritik tajam. Sikap tersebut dinilai mengecewakan dan memunculkan tanda tanya mengenai keterbukaan komunikasi pejabat publik terhadap insan pers.
Pimpinan Redaksi TintaMerahNews.com, Nanang Suhendar, mengaku kecewa atas belum adanya tanggapan terhadap surat bernomor 043/TMN/BR-CLM/X/2026 tertanggal 12 Oktober 2026, yang meminta konfirmasi dan jumpa pers terkait pelaksanaan proyek jalan dan jembatan di Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam surat tersebut, konfirmasi dijadwalkan pada Rabu, 14 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB, di Kantor DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya, khususnya Bidang Jalan dan Jembatan.
Nanang menegaskan, kedatangan media bukan untuk mencari-cari kesalahan atau menghakimi pejabat, melainkan menjalankan tugas jurnalistik demi memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Terus terang, saya kecewa. Surat resmi sudah kami layangkan untuk meminta klarifikasi, tetapi menurut informasi yang kami terima, belum ada respons. Pejabat publik seharusnya memahami bahwa pertanyaan media merupakan bagian dari kontrol sosial, bukan sesuatu yang harus dihindari,” tegas Nanang.Rabu (14/10/2026)
Menurutnya, sikap yang terkesan bungkam terhadap permintaan konfirmasi justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Apalagi, persoalan yang hendak dikonfirmasi menyangkut proyek jalan dan jembatan yang berkaitan dengan kepentingan umum serta penggunaan anggaran negara.
“Kalau memang tidak ada persoalan, apa sulitnya memberikan penjelasan? Kalau ada kendala teknis atau administratif, sampaikan secara terbuka. Jangan biarkan surat konfirmasi menggantung tanpa kejelasan. Keterbukaan itu kewajiban moral pejabat publik, bukan sekadar slogan,” ujarnya.
Nanang juga mengingatkan bahwa pers memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi landasan penting bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, belum adanya respons atas surat konfirmasi tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan dalam proyek. Justru karena itulah klarifikasi dari pejabat yang berwenang diperlukan agar persoalan dapat diberitakan berdasarkan fakta, bukan dugaan atau spekulasi.
Nanang mendesak Kepala DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya agar memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan memastikan komunikasi dengan media berjalan secara profesional.
“Jangan sampai masyarakat menilai pejabat hanya mudah ditemui ketika membutuhkan dukungan, tetapi sulit dimintai penjelasan saat ada pertanyaan mengenai pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta penjelasan yang semestinya bisa disampaikan kepada publik,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, berdasarkan keterangan pihak media, tanggapan atas surat konfirmasi tersebut belum diterima. Redaksi TintaMerahNews.com tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kabid Jalan dan Jembatan maupun Kepala DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya demi menjaga prinsip jurnalistik yang profesional, akurat, dan berimbang.






