Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Korban Soroti Status Penahanan

  • Bagikan

Palembang, Intensnews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada terdakwa Bambang Nugra Satya Putra dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Romi Sinatra, S.H., M.H., pada Rabu (8/7/2026).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya menuntut pidana penjara selama 5 bulan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh seseorang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat berdasarkan kesusilaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Lampiran I Nomor 136 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun serta denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

Selain itu, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa satu helai celana panjang warna hitam dan satu helai kaos lengan pendek warna biru dongker dirampas untuk dimusnahkan.

Sementara satu unit flashdisk merek SanDisk tetap dilampirkan dalam berkas perkara.

Usai pembacaan putusan, baik pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Zahra Wahyu Amalia, S.H., menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa. Namun, pihaknya mempertanyakan belum adanya kejelasan mengenai status penahanan terdakwa setelah putusan dibacakan.

“Yang menjadi pertanyaan kami, dalam putusan tidak ada kejelasan mengenai status penahanan terdakwa. Setelah sidang selesai, terdakwa langsung pulang dan tidak dilakukan penahanan,” ujar Zahra kepada awak media.

Menurut Zahra, kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi para korban yang hingga kini masih mengalami trauma akibat peristiwa yang terjadi.

Ia mengungkapkan, berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, terdakwa diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap lebih dari satu korban sejak tahun 2023. Modus yang dilakukan, kata dia, dengan mendatangi tempat korban bekerja karena lokasi kantornya berdekatan.

“Perbuatan yang dilakukan bukan hanya berupa ucapan, tetapi juga tindakan fisik seperti meremas area sensitif, memegang bokong, hingga mencium korban. Bahkan setelah klien kami melapor, muncul korban-korban lainnya yang memberikan keterangan serupa,” jelasnya.

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum korban berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian terkait status penahanan terdakwa guna memberikan rasa aman kepada para korban.

“Kami meminta agar terdakwa segera ditahan karena para korban masih merasa takut dan mengalami tekanan psikis akibat peristiwa tersebut,” tegas Zahra.

Hingga berita ini diterbitkan, baik Jaksa Penuntut Umum maupun pihak terdakwa masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim, sehingga putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *