Terobos Palang Kereta, Pengendara Honda Scoopy Terluka Usai Tertabrak KA Commuter Line Arjonegoro di Lamongan

  • Bagikan

LAMONGAN, Intensnews.id – Seorang pengendara sepeda motor Honda Scoopy mengalami luka-luka setelah terlibat kecelakaan dengan Kereta Api Commuter Line Arjonegoro di perlintasan sebidang berpalang pintu KM 178 (JPL 298), Desa Sukodadi, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.

Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, S.Pd. membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, kecelakaan melibatkan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi S-5814-KR dengan Kereta Api Commuter Line Arjonegoro yang melaju dari arah barat menuju timur.

Korban diketahui berinisial SNA (25), warga Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan.

“Menurut keterangan saksi, peristiwa terjadi sekitar pukul 04.30 WIB di perlintasan kereta api KM 178 (JPL 298) Desa Sukodadi, Kecamatan Sukodadi,” ujar Ipda Hamzaid.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan para saksi, korban mengendarai sepeda motor dari arah selatan menuju utara. Saat itu, palang pintu perlintasan telah ditutup oleh petugas karena kereta akan melintas.

Namun, korban diduga tetap menerobos palang pintu. Karena jarak kereta sudah terlalu dekat, tabrakan pun tidak dapat dihindari.

“Diduga korban tetap menerobos perlintasan. Karena jarak kereta sudah sangat dekat, sehingga kecelakaan tidak dapat dihindari,” jelasnya.

Akibat benturan tersebut, korban mengalami luka-luka dan langsung mendapatkan pertolongan dari petugas kepolisian sebelum dibawa untuk menjalani perawatan medis. Sementara sepeda motor yang dikendarainya mengalami kerusakan cukup parah pada bagian depan.

Petugas Unit Gakkum Satlantas Polres Lamongan bersama personel Polsek Sukodadi yang menerima laporan segera menuju lokasi untuk melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti berupa pecahan kendaraan, serta mengatur arus lalu lintas di sekitar perlintasan.

Polres Lamongan mengimbau seluruh masyarakat agar selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan tidak memaksakan diri melintas saat palang pintu kereta api telah ditutup.

“Keselamatan harus menjadi prioritas utama. Jangan pernah menerobos palang pintu kereta api yang sudah ditutup karena tindakan tersebut sangat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Patuhi aturan dan utamakan keselamatan dalam berkendara,” tegas Ipda Hamzaid.

Polisi juga mengingatkan pengguna jalan agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat melintasi perlintasan sebidang demi mencegah terjadinya kecelakaan serupa.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *