PALEMBANG, IntensNews.id – Terduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan berat yang terjadi di Jalan Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang, telah diamankan Unit Reskrim Polsek Plaju.
Tersangka berinisial SE (23) warga Lorong Hikmah 3, Talang Putri, Plaju, ditangkap pada Senin (13/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB setelah sempat buron setelah kejadian.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan melalui Kapolsek Plaju, AKP Sutioso mengatakan, bahwa peristiwa penganiayaan secara bersama-sama tersebut terjadi pada Minggu (24/5/2026) sekira pukul 03.30 WIB di depan Lorong Istiqomah, RT 19 RW 05, Kelurahan Talang Putri.
Korban ketahui bernama Bagas Saputra (26), seorang buruh harian yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian. Peristiwa bermula saat saksi pelapor, Lin Yayas Nurahmi (51), mendapat kabar dari rekan korban bahwa Bagas telah dikeroyok oleh sekelompok orang yang tak dikenal.
Mendapat informasi tersebut, pelapor langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP). Tiba di lokasi, pelapor menemukan korban sudah terbaring di pinggir jalan dengan kondisi bersimbah darah. Korban yang mengalami luka parah langsung dilarikan ke RSUP Mohammad Hoesin Palembang untuk mendapatkan perawatan medis intensif.
Akibat pengeroyokan sadis tersebut, korban menderita luka bacok sebanyak dua kali di bagian kepala, luka robek di pinggang sebelah kanan, serta luka tusuk di punggung sebelah kanan.
Sementara itu, Proses penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Plaju, Ipda Feby Julian Pratama, setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan salah satu pelaku di Lorong Hikmah 3, Plaju.
“Tim Opsnal bergerak cepat menuju lokasi yang diinformasikan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ujarnya.
Dari hasil interogasi singkat di lapangan, tersangka SE mengakui perbuatannya telah menganiaya korban secara bersama-sama. Dia mengaku membacok kepala korban sebanyak dua kali serta melukai bagian belakang tubuh korban sebanyak dua kali menggunakan senjata tajam jenis celurit panjang.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mako Polsek Plaju untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut. Petugas juga tengah melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama.
Teddy






