Tiga Anggota DPRD Kota Palembang Diperiksa Kejari, Total 68 Saksi Dimintai Keterangan dalam Dugaan Korupsi Pemeliharaan Lampu Jalan

  • Bagikan

PALEMBANG, IntensNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pemeliharaan lampu jalan Kota Palembang yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Pada Rabu (22/7/2026), penyidik Kejari Palembang kembali memeriksa tiga anggota DPRD Kota Palembang sebagai saksi. Sebelumnya, pada Selasa (21/7/2026), dua anggota DPRD juga telah menjalani pemeriksaan. Dengan demikian, total lima anggota DPRD Kota Palembang telah dimintai keterangan dalam perkara tersebut.

Selain lima anggota dewan, penyidik juga telah memeriksa mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Palembang, sejumlah camat, lurah, serta pihak-pihak lain yang diduga mengetahui pelaksanaan proyek. Hingga saat ini, total sebanyak 68 saksi telah diperiksa.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Mochamad Ali Rizza, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap lima anggota DPRD Kota Palembang dalam penyidikan kasus tersebut.

“Iya benar, kemarin ada dua orang saksi kita periksa dan hari ini ada tiga saksi lagi. Jadi totalnya ada lima orang saksi dari anggota DPRD Kota Palembang yang telah diperiksa. Kelimanya diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan lampu jalan Kota Palembang di Dinas Perhubungan Palembang,” ujar Rizza, Rabu (22/7/2026).

Menurutnya, setiap saksi mendapat sekitar 30 pertanyaan dari tim penyidik.

Materi pemeriksaan masih berfokus pada pelaksanaan kegiatan pemeliharaan lampu jalan yang kini tengah didalami Kejari Palembang.

“Masing-masing saksi diberikan sekitar 30 pertanyaan oleh tim penyidik Kejari Palembang,” katanya.

Rizza menambahkan, proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterangan para saksi guna mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.

“Hingga saat ini sudah ada 68 orang saksi yang diperiksa. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan karena penyidik masih terus mendalami keterangan para saksi untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek pemeliharaan lampu jalan tersebut,” tandasnya.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *