PALEMBANG, IntensNews.id – Opsnal Unit Pidum menangkap tiga terduga pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia ditiga lokasi berbeda, Sabtu (10/10/2026) malam.
Ketiganya yakni, PW (22) warga Jalan Kemas Rindo, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, RA (22) warga Jalan Merdeka, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, dan RD (18) warga Jalan Temon, Kelurahan 27 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang.
Para tersangka ini ditangkap di tiga lokasi yakni PC ditangkap petugas di kawasan OKI, lalu dari keterangan PC petugas kembali menangkap RA di kawasan Gandus, Palembang. Dan terakhir pelaku RD ditangkap dikawasan Kertapati, oleh Unit Pidum dipimpin Kasubnit Opsnal, Ipda Popay.
Informasi yang dihimpun, aksi pengeroyokan yang dilakukan tiga tersangka ini terjadi, Kamis (8/10/2026) sekitar 03.50 WIB di Jalan KH Ahmad Dahlan tepatnya di depan Resto 40 Avenue Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.
Saat itu korban Ahmad Miftahudin (meninggal dunia), NP, dan saksi NK mau pulang ke rumah dari tempat keluarganya dengan mengendarai dua unit sepeda motor yang mana korban berboncengan dengan saksi NK, sedangkan NP naik sepeda motor sendirian karena sepeda motornya rusak maka di step oleh korban dan saksi.
Sesampai di TKP, ada beberapa unit sepeda motor dengan dikendarai beberapa orang tidak dikenal dan dua pelaku yang berboncengan tiba-tiba mendekati korban dan saksi, langsung menerjang dan memukul korban dan saksi hingga terjatuh.
Lalu para pelaku meminta uang dan hendak mengambil sepeda motor, korban berusaha melawan maka para pelaku menusuk korban Ahmad dibagian dada dengan senjata tajam. Kemudian pelaku menusuk korban NP dibagian leher, sedangkan saksi NK saat itu yang cemas langsung menyelamatkan diri.
Selanjutnya korban dibawa ke RS AK Gani dan dinyatakan meninggal dunia, sedangkan korban NP dibawa ke rumah sakit umum dan di rawat.
“Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban, anggota Satreskrim Polrestabes Palembang langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan, hasilnya para tersangka berhasil diamankan di tiga lokasi berbeda,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP M Jedi Permana didampingi Kanit Pidum, Iptu Dewo Deddy Ananta, Selasa (13/10).
Lanjut Jedi, untuk motifnya masih didalami anggota Opsnal Pidum. Namun dugaan sementara ketiganya saat itu melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.
“Dugaan sementara tersangka melakukan aksi curas dan pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia, namun masih didalami dan tersangka masih diperiksa penyidik Reskrim, guna dikembangkan, terkait adanya dugaan TKP lain,” jelas dia.
Masih katanya, adapun barang bukti (BB) yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam tanpa nomor plat polis, 1 unit sepeda motor Fegio warna biru tanpa nomor plat polisi dan 1 unit handphone (hp).
“Para tersangka diterapkan Pasal 262 Ayat (4) KUHP 2023 tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara,” tandasnya.
Teddy






