Intensnews.id, PALEMBANG -Menindaklanjuti terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Palembang tahun 2024, Tim Advokasi Yudha Pratomo Mahyuddin temui ketua DPRD kota Palembang, Senin (15/07/2024)
Kedatangan tim Advokasi yang diketuai Robby Adriansyah,SH dan Ikhsan Kurniawan,SH diterima langsung oleh Zainal Abidin sebagai Ketua DPRD kota Palembang.
Dalam pertemuan tersebut, Tim Advokasi YPM menyampaikan beberapa hal seperti terkait netralitas ASN dalam Pilkada Palembang dan meminta ketua DPRD Kota Palembang segera memanggil Camat dan Lurah se-Kota Palembang.
“ Maksud dan tujuan kami pada hari ini ke DPRD kota Palembang untuk melanjutkan terkait netralitas dalam Pilkada Palembang 2024 terutama Camat dan Lurah yang hingga saat ini masih diragukan, Karena masih banyak ditemukan pelanggaran – pelanggaran “, kata Robby
Dilanjutkannya, Dengan temukan banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN sehingga diperlukan tindakan tegas untuk menjaga amanah undang – undang terkait netralitas ASN dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu)
Senada dengan Roby, Ikhsan kurniawan, SH mengungkapkan bahwa reaksi ini timbul bukan tanpa sebab, karena tidak hanya menyoalkan ASN sebagai pribadi ternyata banyak juga ditemukan instansi yang dengan sengaja melakukan pelanggaran.
“ Ini tidak hanya menyoal pribadi ASN yang melakukan pelanggaran, namun semakin mendekati hari penyelenggaraan Pilkada ditemukan banyak instansi pemerintahan yang dengan sengaja melakukan pelanggaran seperti membiarkan spanduk salah satu calon Walikota berada di wilayah kantornya”.ujar Ikhsan
Dengan adanya pelanggaran ini, Ikhsan meminta kepada ketua DPRD kota Palembang segera melakukan tindakan tegas
“ Yang jelas kami meminta tindakan tegas ketua DPRD kota Palembang untuk segera mengambil tindakan terkait hal tersebut “, ungkap Ikhsan
Ditempat yang sama Zainal Abidin sebagai ketua DPRD kota Palembang, mengatakan bahwa dengan laporan yang dibawa oleh tim advokasi Yudha Pratomo akan segera ditindak lanjutin dan segera komisi l DPRD kota Palembang
:” Jelas dengan adanya laporan yang dibawa oleh tim advokasi YPM pastinya akan segera kami tindak lanjuti hal tersebut, dengan langkah awal memanggil komisi l untuk menanggulangi hal tersebut sesuai dengan tugas dan fungsinya, dan harapannya netralitas ASN dapat terjaga dalam kontestasi Pilkada Palembang nantinya”, tutup Ikhsan Kurniawan, SH






