Tim Gabungan Polres OKI Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian AC yang Beraksi di 7 TKP

  • Bagikan

OKI ,IntensNews.id — Tim gabungan Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 01.30 WIB, oleh tim gabungan Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKI bersama Sat Intelkam Polres OKI.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AS alias Oman (20), warga Kelurahan Manggujaya, Kecamatan Kayuagung. Pelaku ditangkap di wilayah Kelurahan Kutaraya, Kecamatan Kayuagung, tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga kuat telah melakukan aksi pencurian unit pendingin ruangan (AC) di sedikitnya tujuh tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kelurahan Cintaraja dan sekitarnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci PASS, satu buah kunci T, satu buah tang besi, satu buah palu besi, serta satu unit outdoor AC yang telah dibongkar oleh pelaku.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKI guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya TKP lain serta keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres OKI mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *