TO Curanmor di RSUD Bari Palembang Ditangkap Unit Ranmor Polrestabes Palembang

  • Bagikan

PALEMBANG, Intensnews.id – Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap seorang tersangka tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang masuk dalam target operasi (TO), Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Tersangka berinisial MA (20), warga Dusun III, Kelurahan Sungai Gerong, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor di RSUD Bari Palembang.

MA ditangkap saat berada di Dusun Srinanti, Kecamatan Mariana, setelah Opsnal Unit Ranmor yang dipimpin Kasubnit Ranmor, Ipda Iwan Tewok, mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka.

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung bergerak dan mengamankan MA tanpa memberikan kesempatan tersangka untuk melarikan diri.

Informasi yang dihimpun, aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (5/8/2026). Saat itu, korban M Ali (51) sedang menjaga anggota keluarganya yang menjalani perawatan di RSUD Bari Palembang.

Korban memarkirkan sepeda motornya di area parkir rumah sakit. Namun, ketika hendak pulang dan menuju lokasi parkir, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.

Korban kemudian menemui saksi yang bertugas sebagai juru parkir di lokasi kejadian untuk menanyakan keberadaan kendaraan tersebut.

Berdasarkan keterangan saksi, sebelumnya terdapat seseorang yang keluar dari area parkir dengan menerobos palang pintu. Kondisi tersebut membuat petugas parkir tidak mengetahui bahwa orang tersebut diduga telah membawa sepeda motor milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BG 5841 ABS tahun 2023. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.

“Iya benar seorang tersangka curanmor yang terjadi di RSUD Bari Palembang telah ditangkap,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP M Jedi P, didampingi Kanit Ranmor, Iptu Jhoni Palapa, Rabu (16/9/2026) siang.

Selain mengamankan tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Scoopy, satu buah sandal berwarna ungu, dan satu buah helm putih.

“Saat ini tersangka masih diperiksa Unit Ranmor, untuk dikembangkan apakah ada dugaan TKP lainnya dan pelaku lainnya yang terlibat,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka akan disangkakan Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *