Intensnews.id,PALEMBANG, – Polrestabes Palembang mengelar Press Release Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang yang Diduga akan membawa warga negara Indonesia keluar negeri dengan tujuan untuk exploitasi dan atau membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan perdagangan orang, atas perbuatanny Beti Maysa (47), warga 7 Ulu Kecamatan SU I, Palembang harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polrestabes Palembang, Selasa, (5/3/2024), sekitar pukul 15.00.
Terkuaknya kasus ini berawal pada tanggal 4 Maret 2023 pukul 23.30, Personel Unit PPA mendapatkan laporan dari salah satu keluarga korban bahwa melalui pesan WhatsApp Senin sekira pukul 17.00 wib Sore korban mengatakan akan berangkat bekerja menjadi TKI dan meminta saudaranya untuk di kirimkan pakaian setalah itu keluarga korban mendatangi lokasi tetapi korban tidak bisa ditemui dan di hubungi lagi .
Mendapatkan hal itu keluarga korban langsung berkordinasi kepada keluarga lainnya dan BP3Mi Prov Sumsel setelah di telusuri BP3MI Prov Sumsel, bahwa perizinan PT. Bina Kerja Cemerlang telah di cabut sejak 2018 karena melanggar Sanksi administrasi terkait TKI
Mendapatkan hal itu keluarga korban langsung melaporkan ke Polrestabes Palembang bahwa akan keberangkatan TKI secara Ilegal ke Negara Malaysia melalui Batam, yang diketahui pada tanggal 5 Maret 2024 di pukul 04.00 Wib dari Penampungan PT. Bina Kerja Cemerlang yang beralamatkan dijalan SH Wardoyo Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU I, Palembang.
Kemudian, pada tanggal 5 Maret 2024 pukul 02.00 anggota Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Palembang Langsung Di pimpin Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan mendatangi lokasi tempat penampungan bersama keluarga korban dan BP3Mi Prov Sumsel dan melakukan penggrebekan, setelah dilakukan pengecekan di TKP ditemukan 4 (empat) pekerja perempuan di lantai 4 ruko tersebut, yang telah siap diberangkatkan sebagai TKI melalui kota Batam yang selanjutnya akan di bawa menggunakan jetpoil/perahu menuju Negara Malaysia.
Selanjutnya para korban dan pelaku dibawa ke Polrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Kemudian pada pukul 04.00 wib pagi , anggota Unit PPA kembali ke TKP untuk menunggu taxi penjemput dan saksi AS yang akan melakukan pengantaran para korban ke bandara dan selanjutnya kedua saksi di bawa ke Polrestabes Palembang untuk di mintai keterangan.
Tak sampai di sana, petugas pun langsung mengamankan tersangka, Beti Maysa, dan guna untuk mempertanggung jawabkan ulahnya, Beti langsung digiring ke Polrestabes, Palembang guna mempertanggung jawabkan ulahnya.
” Bener berawal dari petugas mendatangi adanya laporan dari keluarga salah satu korban , lalu ditindaklanjuti unit PPA Satreskrim Polrestabes, Palembang melakukan penyelidikan, “ungkap Kapolrestabes, Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono Didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah dan Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan, saat menggelar perkara pelaku, Jumat, (8/3/2023).
Lanjut Harryo, setelah dilakukan penyelidikan dan ternyata bener, pelaku melakukan perkara penempatan pekerja Migran Indonesia atau penempatan yang tidak memenuhi syarat pekerja Migran dan atau tindak pidana membawa warga negara Indonesia keluar negeri dengan tujuan untuk exploitasi dan atau membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan perdagangan orang.
“Jadi modus pelaku ini benar setelah dilakukan penyelidikan modusnya memperkerjakan orang ke luar negeri mengunakan paspor tetapi tanpa Visa,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam, sambung Haryo, dari data yang dihimpun Satreskrim Polrestabes Palembang, sudah memberangkat 200 orang sejak tahun 2018, ” kalau dari pengakuan nya sudah 200 orang diberangkatkan dan sejak tahun 2018, ” bebernya.
Lebih jauh Harryo menuturkan, jadi untuk seorang yang hendak menjadi TKI seseorang tersebut harus menyiapkan uang sebesar Rp 15 juta,” uang 15 juta ini, 9 juta nya untuk menyalurkan di luar dan 6 jutanya untuk pelaku, dengan alasan untuk dana operasional, dan bisa dicicil selama 3 bulan dalam sebulan Rp 5 juta, ” bebernya, sambil mengatakan dalam sebulan pekerja ini di gaji 5 juta dalam 1 bulan.
Selain mengamankan pelaku, sambung Kapolrestabes, Palembang pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa, 29 Paspor yang belum dipergunakan, 4 paspor yang telah dipergunakan, 2 Buah HP berisikan Video Interview, foto, serta biodata para korban Buku daftar nama, beserta no Paspor TKW dari th 2019 sd 2021
“Selian itu, Buku daftar nama TKW tujuan Malaysia dari th 2023 sd 2024 dan Tiket pesawat tujuan Batam an ke empat Korban,” bebernya kembali.
Ditambahkan Harryo, atas ulahnya pelaku Beti akan dijerat Pasal 81 jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 jo Pasal 68 UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dan atau pasal 4 dan atau pasal 10 UU RI no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang .
” Ancaman hukum 10 tahun denda 15 milyar dan hukuman singkat 5 tahun -15 tahun denda Rp 150 juta- 600 juta,” katanya.
Sementara, Beti ketika ditanya awak media hanya bisa menurunkan kepalanya karena malu, Beti pun enggan berkomentar saat awak media mencecar pertanyaan kepadanya. (Febri Tahir).






