Intensnews.id PANGKEP — Partisipasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) menjadi sorotan penting di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Anggota DPRD Pangkep mengusulkan agar PPPK tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya apabila hendak mencalonkan diri menjadi Kepala Desa.
Usulan tersebut disampaikan Anggota DPRD Pangkep, Abdul Rauf, sebagai masukan untuk meninjau kembali aturan yang berlaku saat ini. Langkah ini dinilai krusial guna memastikan regulasi yang berjalan tidak menimbulkan kerugian, baik bagi pegawai yang bersangkutan maupun bagi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kami mengusulkan agar PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu, tidak harus mundur apabila ingin mencalonkan diri sebagai calon Kepala Desa,” tegas Abdul Rauf.
Menurutnya, aturan terkait partisipasi PPPK dalam Pilkades memerlukan kajian yang lebih mendalam dan komprehensif. Tujuannya agar tidak terjadi kerugian bagi pegawai yang bersangkutan sekaligus menjaga roda pemerintahan daerah tetap berjalan lancar tanpa kekosongan akibat pengunduran diri yang dipaksakan.
Usulan ini sekaligus menjadi bagian dari penyempurnaan Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa yang sedang dibahas di DPRD Pangkep, kamis Belum Lama ini, agar regulasi yang lahir nanti lebih adil, akomodatif, dan tidak mematikan peluang berbakti bagi aparatur pemerintah yang memiliki kemampuan dan keinginan memajukan desanya sendiri.
Pembahasan dan kajian mendalam terhadap usulan ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang mengakomodasi kedua kepentingan — memberikan peluang bagi PPPK berkompetisi sekaligus menjaga stabilitas kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangkep.






