Viral Aplikasi Matel di Gresik Diduga Sebarkan 1,7 Juta Data Nasabah, Polisi Amankan Empat Orang

  • Bagikan

Gresik, IntensNews.id — Dugaan pelanggaran serius terhadap perlindungan data pribadi kembali mengemuka. Sebuah aplikasi bernama Matel menjadi sorotan publik setelah diduga menyebarkan sekitar 1,7 juta data nasabah pembiayaan tanpa izin. Kasus ini kini tengah ditangani aparat kepolisian.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penelusuran siber aparat menyusul laporan masyarakat terkait aplikasi yang secara terbuka menampilkan data debitur. Informasi yang beredar diduga mencakup identitas pribadi, status tunggakan kredit, hingga data kendaraan milik nasabah.


Sorotan publik semakin menguat setelah unggahan dari akun Instagram @manangsoebati_official, milik Kombes Pol Manang Soebeti, viral di media sosial. Dalam unggahannya pada Senin (15/12/2025), ia mempertanyakan legalitas aplikasi Matel yang dapat diunduh melalui platform resmi.

“Halo @kemkomdigi, apakah aplikasi MATEL ini legal? Modus yang digunakan oleh para matel ilegal dengan memanfaatkan data nasabah dari aplikasi terbuka di Play Store. Tolong dicek,” tulisnya.

Unggahan tersebut memicu beragam reaksi warganet dan memperkuat desakan kepada pemerintah serta aparat penegak hukum agar segera mengambil langkah tegas.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, empat orang telah diamankan oleh kepolisian karena diduga terlibat dalam pengelolaan dan distribusi aplikasi Matel. Aplikasi ini diketahui menggunakan sistem berlangganan berbayar, yang memungkinkan pengguna mengakses data debitur dari berbagai perusahaan pembiayaan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa data nasabah merupakan informasi yang dilindungi undang-undang dan tidak boleh disebarluaskan tanpa persetujuan pemilik data. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai penyediaan dan distribusi data tersebut.

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran luas di tengah masyarakat, khususnya bagi nasabah kredit kendaraan dan pembiayaan lainnya. Aparat memastikan penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh, profesional, dan transparan.

Para terduga pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), dengan ancaman pidana penjara dan denda.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan aplikasi yang menawarkan akses data pribadi secara ilegal, serta segera melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan data nasabah.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *