Wabup PALI Ditetapkan Tersangka Dugaan Gratifikasi dan Suap Proyek Rp10 Miliar

  • Bagikan

PALEMBANG, Intensnews.id – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan/atau suap terkait pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2024.

Kedua tersangka tersebut yakni IT, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati PALI periode 2024–2029, serta AK alias L, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, SH., MH., dalam konferensi pers di Media Center Kejati Sumsel, Rabu (3/6/2026).

Menurut Ketut Sumedana, perkara ini bermula pada sekitar 2 Desember 2024 saat tersangka AK diduga mempertemukan seorang pihak swasta berinisial H dengan IT yang saat itu masih berstatus calon Wakil Bupati PALI.

Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan mengenai pengurusan proyek pekerjaan timbunan agregat dan drainase di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI dengan nilai sekitar Rp10 miliar.

“Terhadap proyek tersebut diduga terdapat permintaan uang komitmen sebesar Rp1 miliar agar pihak swasta dapat memperoleh pekerjaan dimaksud,” ujar Ketut Sumedana.

Setelah beberapa kali komunikasi dan pertemuan, pihak swasta berinisial H disebut menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp872,5 juta.

Penyidik mengungkapkan, penyerahan pertama sebesar Rp437 juta dilakukan secara tunai kepada tersangka AK di kediaman H di Jalan Inspektur Marzuki, Kota Palembang.

Selanjutnya, penyerahan kedua sebesar Rp435,5 juta dilakukan melalui transfer ke rekening Bank BCA atas nama J yang diketahui merupakan ajudan IT.
Transfer tersebut dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp261 juta dan Rp174,5 juta pada periode 24 hingga 31 Desember 2024.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya pengembalian dana sebesar Rp436,25 juta kepada pihak pemberi. Uang tersebut telah disita sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, AK diduga berperan sebagai pihak yang mempertemukan, menghubungkan, sekaligus menerima uang dari pihak swasta terkait pengurusan proyek tersebut.

Sementara itu, IT diduga berperan menawarkan proyek, meminta uang komitmen, serta menerima atau mengetahui penerimaan uang melalui perantara maupun rekening pihak lain.

“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku sehingga menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka,” jelas Kajati Sumsel.

Kedua tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung mulai 3 Juni hingga 22 Juni 2026.

Dalam rangkaian penyidikan, tim penyidik Kejati Sumsel juga melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Wakil Bupati PALI berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dan Surat Perintah Penyitaan tertanggal 2 Juni 2026.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu barang bukti elektronik dan satu buku catatan yang diduga berkaitan dengan perkara.
Ketut Sumedana menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, penggunaan rekening pihak lain, serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lainnya.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi.

“IT diamankan di Kabupaten PALI, sedangkan AK diamankan di Palembang,” ungkapnya.

Kajati juga menjelaskan bahwa proyek senilai Rp10 miliar tersebut masih sebatas janji dan belum direalisasikan. Namun, dugaan pemberian uang komitmen sebesar Rp1 miliar telah dilakukan secara bertahap.

Atas perbuatannya, para tersangka sementara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 11, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Pasal ini masih bersifat sementara karena proses penyidikan masih terus berjalan,” tandas Ketut Sumedana.

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *