Wadir LBH Bima Sakti Apresiasi Satreskrim Polrestabes Palembang Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak di Gandus

  • Bagikan

PALEMBANG,IntensNews.id – Keberhasilan Satreskrim Polrestabes Palembang yang bergerak cepat mengungkap kasus rudapaksa terhadap anak perempuan berinisial PS (12) dan menangkap pelakunya mendapat apresiasi luas dari masyarakat, khususnya di Kota Palembang.

Apresiasi tersebut salah satunya disampaikan Aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak Sumatera Selatan sekaligus Wakil Direktur LBH Bima Sakti, Conie Pania Putri. Ia menilai kerja keras penyidik Polrestabes Palembang bersama Unit PPA Polda Sumsel layak mendapatkan penghargaan setinggi-tingginya.

“Kami tentu sangat mengapresiasi kinerja dari penyidik Polrestabes Palembang yang di-back up oleh PPA Polda. Kita tahu selama dua minggu semenjak kejadian mereka melakukan penyisiran di TKP dan bekerja tidak henti-hentinya,” ujar Conie Pania Putri saat ditemui di Polrestabes Palembang, Selasa (12/5/2026).

Ia mengatakan penangkapan pelaku menjadi bentuk nyata keseriusan aparat kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak dari tindak kekerasan seksual.

“Tadi malam pelaku sudah ditangkap, dan ini merupakan suatu kebanggaan kepada tim penyidik. Kami sebagai masyarakat mengucapkan rasa terima kasih dan bangga yang luar biasa kepada para penyidik,” tuturnya.

Menurutnya, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Palembang belakangan semakin meningkat dan cenderung memprihatinkan. Karena itu, seluruh elemen masyarakat diminta ikut berperan aktif dalam mencegah tindak kekerasan terhadap anak.

Conie menjelaskan, Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 mengamanatkan bahwa negara, pemerintah, pemerintah daerah, keluarga, orang tua, dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Siapa pun yang melihat, mendengar, dan mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak wajib ikut melakukan upaya perlindungan. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap pelaku rudapaksa terhadap bocah perempuan berusia 12 tahun berinisial PS di wilayah Kecamatan Gandus, Palembang.

Pelaku bernama Dwi Arianto (22) diamankan anggota Satreskrim Polrestabes Palembang saat berada di kediamannya di Jalan Lettu Karim Kadir, Kecamatan Gandus, Palembang, Senin (11/5/2026) sore.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur karena pelaku melakukan perlawanan saat pengembangan untuk menunjukkan lokasi kejadian perkara.

“Terhadap pelaku, kita lakukan tindakan tegas terukur karena saat pengembangan untuk menunjukkan lokasi kejadian, pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap personel yang bertugas,” ujar AKBP Musa Jedi Permana.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami motif serta latar belakang pelaku melakukan tindak pidana tersebut.

“Sementara masih kami dalami motifnya. Namun terduga pelaku sudah mengakui perbuatannya,” tandasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *