Warga Desa Rimba Asam Banyuasin Tuntut Ganti Rugi: Proyek Tol Diduga Sebabkan Banjir dan Kerusakan Rumah

  • Bagikan

BANYUASIN,IntensNews.id — Sejumlah warga Desa Rimba Asam, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, mengeluhkan dampak pembangunan proyek Jalan Tol Betung–Jambi seksi 3 yang diduga menyebabkan banjir besar di wilayah mereka. Akibatnya, puluhan rumah, kebun, dan kolam ikan warga rusak parah. Warga menilai, pembangunan yang dilakukan oleh PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) tersebut tidak memperhatikan prosedur teknis dan dampak lingkungan sekitar.

Salah seorang warga bernama Basri mengungkapkan bahwa banjir mulai melanda setelah aliran sungai di sekitar proyek ditutup sebagian oleh pihak pelaksana. Air yang tertahan menyebabkan genangan hingga satu meter di dalam rumah warga setiap kali hujan deras turun. “Tanaman sawit, karet, kolam ikan, bahkan perabot rumah kami banyak yang rusak. Kami tidak pernah mengalami banjir seperti ini sebelum ada proyek tol,” ujar Basri didampingi sejumlah warga lainnya.

Korban lainnya, Tolib, menyebutkan kerugiannya mencapai sekitar Rp250 juta, meliputi rumah, gudang, alat musik, dan kendaraan yang terendam banjir. Namun, pihak PT HKI disebut hanya menawari ganti rugi antara Rp70 juta hingga Rp100 juta. “Saya menolak tawaran itu karena tidak sesuai dengan kerugian yang saya alami,” tegas Tolib. Warga lain juga menilai nilai ganti rugi yang ditawarkan tidak adil, dengan nominal bervariasi antara Rp6 juta hingga Rp100 juta untuk sekitar 20 kepala keluarga terdampak.

Saat dikonfirmasi, perwakilan PT HKI berinisial CN menyatakan bahwa pihaknya tidak melakukan ganti rugi, melainkan hanya memberikan bantuan sosial kepada warga terdampak. “Kalau warga tidak terima, silakan menempuh jalur hukum. Kami tidak takut karena merasa tidak bersalah,” ujarnya dengan nada tinggi. Warga kini menuntut keadilan kepada pemerintah Kabupaten Banyuasin dan meminta agar kasus ini ditangani sesuai UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana serta Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *