Palembang, Intensnews.id – Praktisi hukum Zaibun, SH., MH menilai penerapan Restorative Justice (RJ) harus menjadi bagian penting dalam sistem penegakan hukum di Indonesia, termasuk dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, khususnya di Sumatera Selatan.
Menurut Zaibun, tidak semua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi benar-benar menikmati atau menerima uang negara. Dalam praktik hukum, masih ditemukan ketimpangan dalam penerapan pasal, terutama terhadap pihak-pihak yang hanya terlibat secara administratif atau kebijakan.
“Tidak semua yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi itu menerima suap atau menikmati uang negara. Ada yang hanya menerima barang, ada pula yang sekadar menjalankan kebijakan, namun akhirnya ikut terseret pasal turut serta,” ujar Zaibun kepada wartawan, Sabtu (17/01/2026).
Zaibun mengungkapkan, dalam sejumlah perkara yang ditanganinya, klien tidak pernah menerima uang hasil korupsi, namun tetap dijerat hukum karena dianggap terlibat dalam proses administrasi atau kebijakan.
Ia mencontohkan salah satu klien yang telah menempuh jalur perdamaian dengan pihak yang dirugikan, termasuk pengembalian kerugian negara dan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, meskipun telah ada kesepakatan damai, proses hukum tetap berlanjut.
“Kalau sudah ada perdamaian, ada ganti rugi, bahkan surat pencabutan perkara, seharusnya perkara itu selesai. Jangan lagi diutak-atik. Inilah esensi keadilan yang ingin diwujudkan melalui Restorative Justice,” tegasnya.
Zaibun menegaskan bahwa penerapan RJ telah memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari Peraturan Jaksa Agung, Peraturan Kapolri, hingga Peraturan Mahkamah Agung. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diharapkan konsisten dan berani menerapkannya secara proporsional.
Selain itu, ia menyoroti dampak psikologis dan administratif yang kini dirasakan para pejabat daerah. Banyak di antaranya menjadi ragu dan takut dalam menggunakan APBD maupun APBN karena khawatir dikriminalisasi.
“Banyak kepala daerah dan pejabat sekarang takut menggunakan anggaran. Akibatnya dana dipendam, pembangunan terhambat, dan yang dirugikan justru masyarakat,” ujarnya.
Zaibun menilai perlu ada perlindungan hukum terhadap kebijakan pejabat publik, sepanjang kebijakan tersebut tidak didasari niat jahat (mens rea), tidak ada suap, dan tidak ada keuntungan pribadi.
“Kebijakan publik tidak boleh serta-merta ditarik ke ranah pidana. Jika tidak ada niat korupsi dan tidak ada keuntungan pribadi, seharusnya dinilai secara proporsional,” katanya.
Lebih lanjut, Zaibun menyambut hadirnya KUHP Nasional sebagai momentum penting reformasi hukum di Indonesia sekaligus menandai berakhirnya ketergantungan pada KUHP warisan kolonial Belanda.
“KUHP Nasional ini adalah harapan kita bersama untuk membuka lembaran baru penegakan hukum yang lebih adil, humanis, dan menekankan keadilan substantif,” ujarnya.
Sebagai praktisi hukum, Zaibun menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan melakukan pendampingan hukum terhadap klien-kliennya, termasuk dalam perkara korupsi, dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum.
“Saya siap membela hak-hak hukum siapa pun. Keadilan tidak boleh dibangun dari opini publik semata, melainkan dari fakta hukum dan hati nurani,” pungkas Zaibun, praktisi hukum dari Kantor Pendampingan Hukum Indonesia.






