Gubernur Herman Deru Dorong Kejelasan Hukum Aset Jakabaring, Dukung Kejati Bangun RS Adhyaksa

  • Bagikan

PALEMBANG,IntensNews.id — Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Dr. H. Herman Deru menegaskan pentingnya kejelasan hukum terhadap aset reklamasi di kawasan Jakabaring, Palembang. Hal itu disampaikannya saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Sinergitas Pemerintah Daerah dan Kejaksaan Tinggi Sumsel di Griya Agung, Senin (20/10/2025).

Dalam kegiatan yang dihadiri Kepala Kejati Sumsel Dr. Yulianto, S.H., M.H., Gubernur Herman Deru menyoroti perlunya kepastian status aset agar tidak menghambat pembangunan, terutama proyek strategis seperti pembangunan Rumah Sakit (RS) Adhyaksa yang digagas Kejati Sumsel di sekitar kawasan Kantor Kejati.

“Apa yang digagas Kajati ini sangat mulia. Pembangunan RS spesialis kanker akan mendukung cita-cita Sumsel menjadi destinasi health tourism,” ujar Herman Deru.

Gubernur menegaskan, penyelamatan aset daerah bukan sekadar urusan administratif, tetapi merupakan bagian dari perlindungan hak publik atas fasilitas milik negara. Karena itu, sinergi antara Pemprov Sumsel dan Kejati menjadi hal yang sangat vital.

Menurutnya, masih banyak aset Pemprov yang sempat dikuasai pihak lain tanpa dasar hukum. Namun, berkat kerja sama erat dengan Kejati Sumsel, sejumlah aset seperti asrama mahasiswa di Yogyakarta dan Bandung berhasil dikembalikan ke Pemprov.

“Aset adalah modal pembangunan. Kita harus pastikan semuanya terlindungi secara hukum dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegas Gubernur Herman Deru.

Dalam kesempatan yang sama, Kajati Sumsel Dr. Yulianto meluruskan pemberitaan negatif yang beredar di media sosial terkait penanganan kasus reklamasi Jakabaring. Ia menegaskan bahwa Kejati Sumsel bekerja berdasarkan hukum, bukan tekanan publik.

“Kasus reklamasi bukan sengketa keperdataan. Ini kami tindak sebagai dugaan korupsi karena menyangkut penguasaan aset negara,” tegas Yulianto.

Ia juga membantah tudingan adanya ujaran rasis dan intimidasi dari jajaran Kejati.

“Kami pastikan hal itu tidak benar. Semua tindakan kami berbasis bukti dan etika hukum,” tambahnya.

Turut hadir Bupati Lahat sekaligus Ketua Apkasi, Bursah Zarnubi, yang menegaskan tidak ada sengketa tanah sebagaimana diberitakan sebagian pihak. Menurutnya, tanah tersebut merupakan milik Pemprov yang sempat dikuasai melalui penggelapan administrasi.

Rakor ini juga menjadi momen perpisahan bagi Kajati Sumsel Yulianto, yang akan menempati jabatan baru sebagai Sekretaris Badan Diklat Kejaksaan Agung RI. Ia berharap penanganan aset strategis di Sumsel dapat terus berlanjut dengan semangat profesionalisme dan integritas tinggi.

Menutup pertemuan, Gubernur Herman Deru kembali menegaskan komitmennya menjaga seluruh aset daerah agar tetap bernilai guna dan memiliki dasar hukum yang kuat.

“Aset bukan sekadar angka dalam laporan, tapi amanah pembangunan yang harus kita jaga demi kemaslahatan masyarakat Sumsel,” tandasnya.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *