Lhokseumawe,IntensNews.id, – Dalam rangka memperkuat tata kelola organisasi serta memastikan implementasi pengendalian intern berjalan optimal, Kantor Bea Cukai Lhokseumawe menyelenggarakan Internalisasi Sistem Pengendalian Intern (SPI) Terintegrasi 2025, Rabu (20/8/2025), di Aula Samudera Pasee.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pejabat, pegawai, hingga Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Bea Cukai Lhokseumawe.
Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Agus Siswadi, hadir sebagai keynote speaker. Sementara itu, Vicky Fadian, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, memaparkan materi inti yang menekankan pentingnya pemahaman serta penguatan implementasi regulasi terbaru terkait sistem pengendalian intern.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2024 tentang SPI Terintegrasi di lingkungan Kementerian Keuangan, serta Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor KMK.1/KM.9/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan SPI Terintegrasi.
“Internalisasi ini bertujuan agar setiap pegawai tidak hanya memahami aturan, tetapi juga mampu menerapkan nilai-nilai pengendalian intern dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” jelas Vicky.
SPI Terintegrasi menekankan pada lima nilai utama, yaitu antisipatif, detektif, responsif, adaptif, dan terintegrasi. Kelima nilai ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat fungsi pengendalian, mencegah penyimpangan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sementara itu, Agus Siswadi menegaskan bahwa penguatan sistem pengendalian intern adalah bagian dari komitmen Bea Cukai Lhokseumawe dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Sistem pengendalian intern bukan sekadar kewajiban administratif. Lebih dari itu, ia merupakan instrumen vital yang memastikan organisasi berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan integritas,” ujar Agus.
Ia juga mengapresiasi kehadiran seluruh pegawai, termasuk PPNPN, yang menunjukkan bahwa penguatan tata kelola bukan hanya tanggung jawab pejabat struktural, tetapi menjadi kewajiban semua unsur organisasi.
Melalui internalisasi SPI Terintegrasi ini, Bea Cukai Lhokseumawe berharap tercipta keselarasan pemahaman di seluruh level organisasi mengenai pentingnya pengendalian intern. Bea Cukai Lhokseumawe berkomitmen menjadi institusi yang tidak hanya menjalankan fungsi kepabeanan dan cukai, tetapi juga teladan dalam transparansi, integritas, dan akuntabilitas di lingkungan Kementerian Keuangan.






