Bea Cukai Meulaboh dan Satpol PP Aceh Jaya Sita 62 Ribu Batang Rokok Ilegal

  • Bagikan

IntensNews.id ,Aceh Jaya, 9 September 2025 – Upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah Barat Selatan Aceh kembali menunjukkan hasil nyata. Dalam operasi pasar yang digelar pada 8–9 September 2025, Bea Cukai Meulaboh bersama Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Jaya berhasil menyita sebanyak 62.000 batang rokok ilegal dari sejumlah toko di berbagai kecamatan.

Kasatpol PP dan WH Aceh Jaya, Drs. Supriadi, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk menekan peredaran rokok ilegal dan memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Peredaran rokok ilegal jelas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Selain merugikan negara, rokok ilegal juga membahayakan masyarakat,” tegas Supriadi dalam konferensi pers.

Operasi dilakukan di tujuh kecamatan, yakni Krueng Sabee, Teunom, Setia Bakti, Darul Hikmah, Sampoiniet, Indra Jaya, dan Jaya. Dari hasil penindakan, petugas menemukan berbagai merek rokok ilegal, antara lain H&D, Luffman, Manchester, Sakura, Gati, Hammer, Velar, serta beberapa merek lainnya.

Pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal diberikan teguran keras dan diingatkan agar tidak lagi melakukan pelanggaran serupa.

Pemeriksa Bea Cukai Meulaboh, John W.N, menyebutkan bahwa seluruh barang bukti rokok ilegal yang disita akan dimusnahkan sesuai aturan yang berlaku.

“Temuan ini merupakan yang kedua terbesar di kawasan Barat Selatan Aceh, dengan estimasi nilai mencapai Rp48 juta. Seluruh rokok ilegal hasil penindakan akan dimusnahkan,” jelas John.

Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal.

“Jika ada informasi terkait peredaran rokok ilegal, segera laporkan kepada Satpol PP Aceh Jaya atau melalui akun Instagram resmi Bea Cukai Meulaboh,” imbaunya.

Dengan adanya operasi rutin ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat, serta peredaran rokok ilegal dapat ditekan demi melindungi penerimaan negara dan kesehatan masyarakat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *