PAGARALAM, intensnews.id — Lembaga Swadaya Masyarakat LCK PAN bersama sejumlah media resmi melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam Program Pelayanan Hukum melalui Legal Clinic Collaboration (LCC). Kegiatan berlangsung pada Kamis (20/11/2025) di Aula Lapas Kelas III Pagar Alam pada pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Penandatanganan MoU dan PKS ini merupakan bagian dari upaya peningkatan akses layanan hukum bagi masyarakat, khususnya warga binaan pemasyarakatan di lingkungan UPT Pemasyarakatan.
Dalam pembahasan yang digelar sebelumnya, seluruh UPT diminta memastikan kesiapan dokumen kerja sama, mulai dari format, isi, hingga pihak-pihak yang terlibat, serta melakukan penyesuaian administrasi sesuai karakteristik dan kebutuhan masing-masing wilayah.
Meski kegiatan inti digelar di Beston Hotel Palembang, UPT yang berada di luar Kota Palembang — termasuk Lapas Pagar Alam — mengikuti proses penandatanganan melalui Zoom Meeting.
Kerja sama ini menegaskan pembagian tugas masing-masing pihak dalam penyelenggaraan layanan hukum, mencakup peran Unit Pelaksana Teknis (UPT), LCC, serta instansi pendukung. Penekanan juga diberikan pada pentingnya sinergi, koordinasi, dan komitmen bersama untuk memperluas akses pendampingan dan edukasi hukum bagi masyarakat.
Kepala Lapas Kelas III Pagar Alam, Yoshar Julizar (Ando), menyampaikan bahwa kolaborasi ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk menghadirkan layanan hukum yang lebih efektif dan berkelanjutan.
“Kita merencanakan strategi layanan hukum, termasuk mekanisme monitoring dan evaluasi agar pelaksanaan kerja sama berjalan optimal,” ujar Yoshar.
Program LCC ini juga diproyeksikan menjadi wadah konsultasi, edukasi, dan pendampingan hukum yang terstruktur melalui keterlibatan multi-pihak, baik pemerintah, organisasi masyarakat sipil, maupun media.






