PJ Bupati Hani S Rustam Raih Apresiasi Positif dari Itjen Kemendagri, Dukungan Pemuda Banyuasin Terus Mengalir

  • Bagikan

Palembang – Rahmat Hidayat SE selaku Tokoh Pemuda Banyuasin menyebut jika kinerja PJ Bupati Banyuasin H Hani Syopiar Rustam perlu diapresiasi dan memang pantas mendapat apresiasi baik dari Inspektorat Jendral Kementerian Dalam Negeri. Demikian dikatakannya kepada awa media.

“Kita apresiasi apa yang menjadi penilaian dari Kemendagri yang pastinya sudah melalui mekanisme dan aturan yang ada,” katanya.

Rahmat Hidayat yang diketahui merupakan koordinator aksi Masyarakat Banyuasin Bersatu ini mengakui jika kebijakan PJ Bupati Banyuasin tidak ada yang bertentangan dengan aturan.

“Kita juga harus apresiasi atas capaian yang baik terhadap PJ Bupati Banyuasin, karena memang selama beliau menjabat kebijakan-kebijakan yang diambil tidak ada yg bertentangan dgn aturan, tentunya harapan kita kedepan kepada PJ Bupati Banyuasin agar kiranya capaian positif ini menjadi motivasi agar kiranya dapat terus bekerja memberikan yang lebih baik lagi demi membangun Banyuasin sampai pemilukada 2024 selesai dan melahirkan pemimpin baru,” harapnya.

Sebelumnya diketahui, Penjabat Bupati Banyuasin, H. Hani Syopiar Rustam, SH, meraih apresiasi positif dalam Evaluasi Kinerja Triwulan I di Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Dalam pertemuan hari Senin (18/12), evaluasi mencerminkan pencapaian yang baik selama 3 bulan terakhir. Hani Syopiar Rustam berhasil menyajikan data dengan baik, mendapatkan penilaian positif dari 5 orang tim penilai, termasuk perwakilan dari Sekretariat Kepresidenan (KSP) dan Itjen Kementerian Dalam Negeri.

Semua aspek penilaian terfokus dengan baik, membuka peluang untuk mencapai target kinerja yang ambisius di Triwulan ke II. Keberhasilan ini mencerminkan dedikasi dan komitmen Penjabat Bupati Banyuasin dalam melaksanakan tugas kepemimpin daerah dengan optimal.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *